Sudah Diteken Gubernur, Penetapan Wali Kota Definitif Blitar Tinggal Tunggu SK Mendagri

Sudah Diteken Gubernur, Penetapan Wali Kota Definitif Blitar Tinggal Tunggu SK Mendagri Gubernur Khofifah saat peresmian Masjid Ar Rahman di Kota Blitar, Rabu (25/12).

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memproses dan mengajukannya ke Menteri Dalam Negeri terkait penetapan wali Kota Blitar definitif. Usulan itu telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menegaskan hal ini ketika mengawali sambutannya saat peresmian Masjid Ar Rahman di Kota Blitar, Rabu (25/12).

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

Saat menyebutkan nama Plt Wali Kota Blitar Santoso, Gubernur Khofifah langsung mengatakan jika sebentar lagi Santoso akan menjadi Wali Kota Blitar, karena dirinya sudah menandatangani surat ke Mendagri. 

"Saya sudah menandatangani Pak, makanya saya bisa mengatakan sebentar lagi definitif menjadi wali kota," kata Khofifah dalam sambutannya.

Khofifah mengatakan, setelah ditandatangani, proses selanjutnya disampaikan ke Mendagri. Selanjutnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan wali kota merupakan ranah Mendagri.

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

"SK itu wilayah Kemendagri. Pemprov hanya update untuk bisa menyampaikan ke Kemendagri bahwa saya sudah menandatangani posisi Plt Wali Kota Blitar. Jadi posisi sekarang sudah berproses di Kemendagri," jelas Khofifah.

Sementara di lokasi yang sama, Plt Wali Kota Blitar Santoso mengakui jika status Samanhudi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski, sejauh ini Pemkot Blitar belum menerima salinan putusan kasasi Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar.

"Memang sudah inkracht. Saat ini kami menunggu SK dari Kemendagri. Nanti setelah turun, DPRD akan menggelar paripurna untuk menghentikan Pak Samanhudi," kata Santoso.

Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar

Santoso mengatakan dirinya belum mengetahui kapan SK dari Kemendagri akan turun. Namun pihaknya mengaku akan mengikuti dinamika dan proses di Kemendagri.

"Proses ini relatif nanti kita akan telusuri agar segera terealisasi. Namun kita tetap mengikuti dinamika dan proses di Kemendagri," imbuhnya.

Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 oleh KPK. Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baca Juga: Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia

Atas putusan itu, jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Lalu, jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO