Per 1 Januari 2015, Uang Harian Kunker Anggota Dewan Jatim Dipangkas

SURABAYA - Para anggota DPRD Jawa Timur tampaknya harus semakin legowo menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Pasalnya, pemasukan yang mereka dapat selama ini dari kunjungan kerja akan berkurang pasca terbitnya peraturan untuk efisiensi anggaran dari pemerintah pusat terkait uang harian kunker. Praktis, mulai tanggal 1 Januari 2015, uang harian kunker para anggota dipangkas lebih dari 50 persen. Aturan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Mendagri, Menteri Keuangan dan MenPAN.

Fredy Poernomo Ketua Komisi A mengakui untuk uang harian kunker anggota dipangkas. Pemangkasan ini dijelaskan merupakan efisiensi yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. Selain ada pemangkasan uang harian kunker, per 1 Januari 2015, ada uang representasi untuk tiap kegiatan yang dilakukan oleh .

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

“Misalnya ada rapat, maka anggota dewan dapat uang representasi. Kira – kira besarannya 150 ribu per rapat,” terang anggota dewan asal dapil Tuban dan Bojonegoro itu, kemarin.

Disinggung berapa besaran uang saku untuk kunker per 1 januari 2015, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan untuk anggota DPRD Jawa Timur yang akan melakukan kunker di dalam daerah mendapatkan uang saku berkisar antara Rp. 180. 000 – Rp. 480.000. Sedangkan, untuk kunker diluar provinsi sebesar Rp. 550.000.

“Kalau yang luar provinsi dipukul rata, jauh dekat. Kalau di dalam provinsi masih dibedakan besaran uang sakunya, dekat atau jauh,” urainya.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Untuk diketahui pada tahun 2014, uang kunker ke luar provinsi untuk para pejabat dilingkup provinsi Jatim berbeda-beda. Untuk Gubernur/Wakil Gubernur mendapatkan uang saku sebesar Rp. 1.550.000 per hari, untuk eselon I dan pimpinan sebesar Rp. 1.400.000, untuk anggota sebesar Rp. 1.250.000, Untuk eselon II sebesar Rp. 1.150.000, untuk eselon III sebesar Rp. 900.000, untuk eselon IV sebesar Rp. 750.000, staf gol III/IV sebesar Rp. 600.000 dan staf gol I/II sebesar Rp. 500.000.

Sementara itu, untuk uang harian saat kunker di dalam provinsi, Gubernur/Wakil Gubernur disediakan uang saku sebesar Rp. 800.000, untuk eselon I dan pimpinan DPRD Jatim uang sakunya sebesar Rp. 700.000, untuk anggota sebesar Rp. 600.000, untuk eselon II Rp. 600.000, untuk eselon III Rp. 500.000, Untuk eselon IV Rp. 400.000, untuk staf gol III/IV Rp. 350.000 dan staf gol I/II Rp. 250.000. Uang harian ini diberikan untuk alokasi uang saku, uang makan dan transport lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO