KEDIRI, BANGSAOLINE.com - Bakal Calon Bupati Kediri yang akan maju melalui jalur perseorangan diberikan waktu untuk menyerahkan berkas persyaratan dukungan pada tanggal 19 - 23 Februari 2020. Pada tanggal 19 - 22, bisa diserahkan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 23, KPU Kabupaten Kediri memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB.
Hal ini disampaikan Nanang Qosim, Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Kediri saat acara Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Hotel Bukit Daun, Semen, Kabupaten Kediri, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput
Menurut Nanang Qosim, untuk Kabupaten Kediri, jumlah dukungan perseorangan yang dibutuhkan sebanyak 79.715 orang, dengan dilampiri KTP yang sah. "Dukungan perseorangan harus menyebar di 50 persen Kecamatan di Kabupaten Kedir. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Kediri adalah 26 Kecamatan," tambah Nanang.
Sedangkan, Anwar Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis mengatakan, para bakal pasangan calon perseorangan secara administratif diharuskan mengisi formulir B1-KWK dengan dilampiri fotokopi KTP El/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan/Desa.
"Waktu penyerahan berkas dukungan dilakukan pada tanggal 19 - 22 Februari 2020, Pukul 08.00- 16.00 WIB. Pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 08.00 - 24.00 WIB," kata Anwar.
Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok
Diketahui, hingga kini baru muncul satu nama bakal calon perseorangan menjelang Pilbup Kediri tahun 2020, yakni Rahmad Mahmudi. Memang sempat muncul nama Subani, namun yang bersangkutan belum melakukan pendaftaran awal ke KPU Kabupaten Kediri. (kdr1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News