Dugaan Bolos Berjamaah PNS Kecamatan Burneh, Komisi A Minta Dipasang CCTV dan Absensi Pengenal Wajah

Dugaan Bolos Berjamaah PNS Kecamatan Burneh, Komisi A Minta Dipasang CCTV dan Absensi Pengenal Wajah Suasana pertemuan antara Komisi A dengan Inspektorat dan BKPSDA, Selasa (07/01/2020).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti temuan sidak di Kecamatan Burneh dengan memanggil pihak Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), dan Satpol PP, Selasa (7/1/2020).

Dalam rapat ini, Ketua Komisi A Mujiburahman mengatakan pihaknya melayangkan mosi tidak percaya kepada pegawai dan OPD, karena sering melakukan pelanggaran berupa bolos atau pulang belum waktunya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Agar hal ini tidak terjadi lagi, ia meminta ke depannya dipasang CCTV dan absensi pengenal wajah. Bahkan, pihaknya menginginkan ada apel pagi dan apel sore.

Ia juga meminta agar pegawai yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi untuk memberikan efek jera dan perbaikan manajemen kerja di Pemkab Bangkalan. "Namun, jika dari pihak inspektorat tidak ada sanksi, ya berarti ada main mata, dan kami tidak menginginkan itu terjadi di Bangkalan," pungkasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono berdalih tidak adanya pegawai kantor Kecamatan Burneh saat disidak Komisi A, Jumat (3/1) lalu, karena beberapa pegawai sedang ditugaskan untuk membantu desa yang sedang menyiapkan APBDes 2020. "Sedangkan Camat Burneh pada siang harinya menghadiri persidangan di Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

Ditanya soal sanksi, ia menyatakan belum ada. "Hanya peringatan saja ini, semoga tidak terjadi lagi. Namun untuk sanksi lanjutannya, kita akan menunggu perintah dari bupati, bagaimana tindak lanjut berdasarkan laporan yang akan kita sampaikan," ujarnya.

Sedangkan Ari Murfianto, Sekertaris BKPSDA mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat terhadap pegawai yang diketahui membolos saat jam kerja.

"Nanti kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan, karena sanksi juga berdasarkan peran dan kesalahan dari masing masing pegawai. Jadi, sanksi tidak bisa disamaratakan, takutnya juga ada yang tidak ada tugas, namun ikut-ikutan bertugas sehingga mereka melakukan bolos berjamaah itu," jelasnya. (ida/uzi/rev)

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO