KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus proyek mangkrak di Kota Mojokerto melaju seperti bola liar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Tindak Lanjut Hasil Proyek Normalisasi Saluran Air antara dewan dengan eksekutif yang digelar Senin (13/1) tadi siang, gagal pecahkan kebuntuan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang digadang-gadang dapat mengambil alih proyek kelurahan yang menyengsarakan warga seakan tak berkutik menghadapi tekanan anggota Komisi II DPRD yang cukup masif. Demikian dengan Inspektur dan kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Nara yang dihadirkan dalam RDP di ruang sidang dewan, juga dinilai tak mampu memberikan solusi apapun mengenai dampak penyelesaian proyek-proyek kelurahan bernilai miliaran rupiah yang medak.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Kini, bola liar penuntasan proyek-proyek tersebut di tangan wali kota. Sebab jika tidak, para wakil rakyat tersebut pun berancang-ancang untuk menggunakan sejumlah haknya lebih jauh, seperti hak interpelasi dan Pansus Angket.
"Nanti (RDP) ini ada lanjutannya. Nggak semua informasi kita dapatkan dalam rapat ini. Apakah diadakan pansus, itu dinamika. Interpelasi atau hak minta keterangan wali kota serta investigasi dan itu bisa kita lanjutkan," ujar Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik kepada wartawan usai RDP.
Politikus PKB ini mengaku berharap pihaknya mendapatkan ketegasan mengenai penyelesaian proyek drainase dan jalan yang merugikan masyarakat di sejumlah kelurahan. "Masyarakat butuh tindakan darurat dari PU. Karena implikasinya dirasakan langsung masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Dengan berapi-api, Djuned mengungkapkan kecurigaannya dalam proyek - proyek pemerintah. "Waktu sidak, kami menemukan pengakuan pekerja yang ternyata tidak ada hubungan mandor dan juga pemenang proyek. Ini jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau terjadi seperti ini, maka hasil pekerjaan tidak akan dapat dipertanggungjawabkan," urainya.
Ia mengaku mencium pola dugaan jual beli proyek yang akan berdampak terhadap integritas dan akuntabitas Pemkot. "Jika ada macam itu, imbasnya adalah banyak proyek tak selesai. Di Lingkungan Kedungsari u-gutter-nya dibiarkan mangkrak dan menimbulkan bencana akibat proyek galian yang tak selesai. Demikian dengan Mentikan Gang II, Banjaranyar, Kauman, Suronatan, dan masih banyak lagi yang lain," paparnya.
Menurutnya, sanksi blacklist tidak cukup. "Apa-apa pak Nara? Kok pemborongnya dari Sidoarjo semua. Apa ini kulakan. Jangan kasih celah sedikit pun. Mereka mengacak-acak kita. Jangan sampai ada kontraktor abal-abal masuk Kota Mojokerto," sindirnya sembari menambahkan lemahnya fungsi pengawas karena tidak adanya papan proyek dan progress proyek.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Pandangan Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi tak kalah tajam. Politikus PDI Perjuangan ini mendesak kasus ini diselesaikan. Ia khawatir rakyat akan makin menderita karena banjir akibat proyek ini. Ia juga berancang-ancang menaikkan kasus ke Paripurna dan akan berpengaruh terhadap raport wali kota.
"Kami minta kasus proyek mangkrak ini diselesaikan. Sebab, yang terkena dampaknya adalah masyarakat. Jika tidak, maka kasus ini akan berpengaruh terhadap LPJ wali kota," imbuhnya.
Soal ini, Kepala PBJ Kota Mojokerto, Nara mengatakan pihaknya telah merespons kasus ini. "Awal tahun ini kita sudah merespons menungaskan tim terkait rekomendasi Komisi II. Dan kami mendorong PU lelang lebih awal," katanya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Nara juga mengatakan, sebenarnya PU dapat melanjutkan proyek mangkrak tersebut. "Saya pernah di PU menangani proyek darurat, terutama soal galian," tambahnya.
Namun, sinyal Nara soal pengambil alihan proyek tersebut dimentahkan Kepala DPUPR Kota Mojokerto Mashudi. Ia mengatakan sulit untuk mengambil alih proyek Kelurahan. "Kalau proyek PU yang belum selesai kita bisa. Tapi untuk itu pun, harus menunggu audit dari Inspektorat yang tengah dilakukan," katanya.
Jika yang diambilalih adalah penanganan proyek kelurahan, mantan Kasatpol PP tersebut tak tampak yakin. "Jika dari kelurahan bisa menindaklanjuti, sepanjang ada perintah pimpinan," pungkasnya. (yep/rev)
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News