PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan bakal melakukan penertiban terhadap papan reklame yang diduga tidak seusai ketentuan. Kepala Satpol PP Pacitan Widi Sumardji mengatakan, operasi penertiban ini akan dimulai Rabu (14/1) besok, bersama instansi terkait.
Operasi itu menyasar papan reklame yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan di dalam dokumen perizinan. "Kita tak pandang bulu, semua papan reklame kalau seandainya ada yang tidak sesuai, akan kami tertibkan. Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP," kata Widi Sumardji, Selasa (14/1).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini mengungkapkan, untuk sementara waktu, penertiban akan fokus di kawasan perkotaan. Terutama reklame-reklame yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu, juga yang dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban.
Kasie Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Agus Winarno menambahkan bahwa selama ini peringatan tegas sudah dilayangkan bagi pemasang reklame agar mengindahkan keselamatan dan ketertiban.
"Terutama di kawasan-kawasan tertentu. Seperti dipasang pada alat peringatan isyarat lalu lintas (Apil), di perempatan, atau pertigaan jalan, serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Mohon di kawasan tersebut terbebas dari papan reklame," imbau Agus di tempat terpisah. (yun/ns)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News