KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rumah kos di Jalan Raung Gg Slamet Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, Rabu (15/1/2020) malam sekira jam 23.00 WIB, disambangi petugas Satpol PP Kota Kediri.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan, bahwa rumah kos tersebut ada indikasi digunakan untuk tindak asusila. Hal ini membuat warga resah, dan tidak nyaman sehingga melapor ke Satpol PP Kota Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Mendapat laporan warga, petugas Satpol PP Kota Kediri yang malam itu sedang menggelar Patroli Rutin, langsung bergerak ke lokasi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, membenarkan bahwa petugas telah mendatangi rumah kos di Kelurahan Banjarmlati tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan, di rumah kos tersebut ditemukan satu pasang bukan suami istri," kata Nur Khamid, Kamis (16/1/2020).
Menurut Nur Khamid, ada beberapa kamar yang penghuninya tidak mau membukakan pintu. Sehingga, anggotanya tetap bertahan di lokasi. "Setelah ditunggui, ternyata kamar tersebut tidak berpenghuni. Begitu dipastikan tidak berpenghuni, petugas lalu meninggalkan tempat. Sedang satu pasang bukan suami istri yang terjaring, dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nur Khamid.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Masih menurut Nur Khamid, setelah diperiksa akhirnya diketahui identitas pasangan bukan suami istri adalah DS (perempuan) 21 tahun, alamat Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dan MLS (laki-laki) 20 tahun, alamat Desa Puh Rubuh, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
"Setelah didata, mereka lalu disuruh membuat surat pernyataan dan selanjutnya dilakukan pembinaan," tambah Nur Khamid. (kdr1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News