JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Akibat kecanduan Narkoba jenis Sabu-sabu, AMW alias Meme (20), warga asal Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ini rela menjual tubuh moleknya.
Dari pengakuannya, wanita yang belum menikah ini, diketahui sudah 3 bulan mengonsumsi sabu-sabu. Karena kondisinya yang belum bekerja, ia memilih jalan pintas untuk mendapatkan sabu-sabu dengan cara menjual dirinya sendiri. Atas pelayanan yang diberikan, dirinya mendapatkan uang Rp 500 ribu dan langsung dibelanjakan sabu-sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
“Hasil dari jual diri langsung dibelikan sabu, kadang juga dibayar dengan serbuk haram tersebut,” ucap Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat pers rilis di Mapolres, Jum’at (17/01/20).
Budi menjelaskan, sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Meme ini didapat dari seorang bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Kepada polisi, Meme juga mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.
“Meme ini sering melayani sang bandar agar bisa mendapatkan sabu,” imbuhnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Selain itu, dalam kurun waktu sepekan sudah sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya merupakan hasil ungkap polsek jajaran.
Dari belasan tersangka itu, sebanyak 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1.489.000. Barang bukti lain juga berhasil diamankan seperti pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merk.
"Kita kenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Budi. (aan)
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News