TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban melumpuhkan tiga pelaku kejahatan yang melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tuban.
Semuanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki oleh petugas karena berusaha melawan saat diamankan.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Para pelaku ini terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan saat diamankan. Bahkan sampai ada yang membawa senjata tajam," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (17/1).
Ketiga pelaku tersebut yakni, Damar (24) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pelaku diamankan karena telah mencuri sepeda motor milik Sukarsan (46) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Jarorejo, Lecamatan Kerek. Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha kabur ke sebuah area perkebunan jagung. Hingga akhirnya petugas melakukan pengejaran dan tindakan terukur dengan menembakkan timah panas ke arah kaki pelaku.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, Gunawan (25) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dari tangan Gunawan, petugas mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor dan dua buah handphone yang berhasil didapat dari tangan korban Erfinna Nuril Khasanah (23) warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong.
"Modusnya, pelaku ini mencari sasaran pengendara wanita yang berkendara dengan membawa barang berharga," imbuh Kapolres.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Kini pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, spesialis rumah kosong dengan pelaku Aan Pujianto (44) warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Modusnya, pelaku mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
"Ketiganya kita tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News