MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Situasi politik di internal dewan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal proyek mangkrak di Kota Mojokerto mulai mendidih. Sejumlah anggota DPRD tampaknya mulai berancang-ancang menggulirkan hak interpelasi.
Bidak telah dijalankan. Meski rawan terseok, manuver pemanggilan wali kota dipastikan telah masuk agenda sejumlah politikus parlemen setempat. Namun kabarnya, langkah tersebut akan berhadapan dengan dua partai pengusung Wali Kota Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakariah, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Kedua fraksi ini mempunyai enam kursi. Sementara total anggota DPRD Kota Mojokerto mencapai 25 kursi. Tapi, laju ke tahapan tersebut butuh dukungan minimal dua fraksi. Atau dukungan dari 50+1 anggota.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah anggota dewan yang berada di Komisi II, kini sudah menyampaikan hasil RDP jilid I, II, dan III ke fraksi masing-masing. Kini, tensi di internal fraksi mulai memanas. Tarik ulur kepentingan partai diperhitungkan guna jadi tidaknya mengusung hak interpelasi.
Ketua Komisi II, Moch. Rizky Fauzi mengatakan ketika disepakati tidak lagi menggelar RDP jilid IV, semua hasil RDP kembali ke fraksi masing-masing. "Semua sudah menyampaikan ke fraksi. Jadi ranahnya sudah di fraksi masing-masing," katanya, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Lebih lanjut, Rizki mengatakan untuk fraksi PDIP, ia sudah menyampaikan ke fraksi. Bahkan, pembahasan soal penggunaan hak interpelasi kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari sudah dibahas di fraksi PDIP.
"Sudah dibahas, ini tadi dibahas sampai dini hari," ujarnya.
Ia menambahkan dimungkinkan minggu depan hasil di tingkat fraksi akan disorong ke pimpinan DPRD. "Minggu depan mungkin sudah diusung ke ketua soal usulan interpelasi," paparnya.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Demikian dengan Agung Soecipto. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke fraksi gabungan yakni fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan. Ia menambahkan, kisaran minggu depan fraksinya akan mengajukan ke pimpinan.
"Sudah disampaikan, cuma kurang ke mas Gunawan (dari PPP, red) saja. Minggu depan ada hasil," katanya.
Sementara itu, Jaya Agus dari fraksi Golkar ketika ditanya soal sikap fraksinya menjawab diplomatis. "Fraksi Golkar tetap komitmen," katanya singkat tanpa menjelaskan komitmen seperti apa yang dimaksud.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) jilid III yang digelar oleh komisi II dengan Dinas PUPR, Inspektorat, Bagian Pembangunan, RSUD, Lurah, Kontraktor, dan pengawas tak membuahkan hasil diharapkan. RDP ini menyoal proses administrasi hingga mangkraknya proyek normalisasi saluran air.
Dalam RDP jilid III, Jumat, (17/1/2020) Komisi II meminta OPD terkait menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan.
Komisi II serta meminta Inspektorat melakukan audit proyek putus kontrak. Komisi II menilai penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hakordia Jadi Gerakan Moral dan Revolusi Mental
“Gagalnya pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD,” cetus Junaedi Malik Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto sekaligus Koordinator Komisi II.
Karena bentuk kegagalan itu, anggota dewan asal PKB ini menilai pertanggungjawaban bukan lagi pada perangkat daerah, melainkan kepala daerah.
“Semua anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi yakni menggunakAN hak-hak kita yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Kunjungi Sejumlah TPS saat Pilkada 2024
Komisi II, kata Juned sapaan Junaedi Malik lebih lanjut, memastikan tidak akan menggelar RPD jilid IV, namun mengusung wacana penggunaan salah satu hak dewan yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3.
"Komisi ini menilai, tiga kali gelar RDP, tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan," tegasnya. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News