SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim yang berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku kejahatan seksual anak itu Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Ia bernama lengkap Muhammad Hasan alias Mami Hasan. Ia ditangkap di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
"Otomatis sebelum pelaku tertangkap bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, saya berterimakasih atas kerja cepat Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/1).
Baca Juga: Khofifah Dorong Guru Terus Belajar dan Adaptasi Hadapi Perubahan Zaman di Peringatan HGN 2024
Khofifah mendorong kepolisian untuk menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera bagi predator seksual anak.
Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yang mayoritas merupakan anak di bawah umur. Menurutnya, bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, namun juga orang tua dan keluarga korban.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Hasil assesment, tutur Khofifah, menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.
Baca Juga: Isi Hari Tenang Kampanye, Khofifah-Emil Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur
Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil meringkus Muhammad Hasan yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan Hasan sehari-hari bekerja penjaga warung kopi. Pelaku mengenal 11 orang anak yang jadi korbannya di warung kopi.
Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Setelahnya Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi tersebut berulang sejak tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Ngalap Berkah Lewat Sholawatan di Bangkalan, Khofifah Ajak Warga Tak Golput
Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News