Kompak Gresik Gelar Rapat Kordinasi Jelang Putusan Sela Sidang Sekda di PN Tipikor

Kompak Gresik Gelar Rapat Kordinasi Jelang Putusan Sela Sidang Sekda di PN Tipikor Suasana rapat koordinasi Kompak Gresik di markas Ultras Mania. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) menggelar rapat kordinasi di markas Ultras Mania, Rabu (22/1) malam.

"Rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan demo mengawal sidang Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya dengan agenda putusa sela pada Jumat (24/1)," ujar Anggota Genpatra Jhon Oi, Kamis (23/1).

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Agenda sidang Sekda Jumat (24/1) besok adalah putusan sela atas eksepsi (keberatan) Sekda terhadap dakwaan jaksa. "Makanya, kita kawal sidangnya. Kompak sudah kompak, satu suara akan mengawal sidang dengan berdemo hingga kasus korupsi potongan insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik tuntas," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi, S.H. dalam eksepsinya menganggap dakwaan jaksa yang dibuat secara alternatif tidak cermat dan harusnya batal demi hukum.

"Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa M. Mukhtar adalah tidak tepat dan tidak cermat. Terdakwa M. Mukhtar didakwa karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejari Gresik, sedangkan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus tersebut," ungkap Hariyadi dalam eksepsinya waktu itu. (hud/rev)

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO