Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali

Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat Seminggu 2 Kali Suasana sidang Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dengan agenda putusan sela di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PN Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa , Andhy Hendro Wijaya, Jumat (24/1).

Dalam sidang yang diketuai I Wayan Sosiawan dengan agenda putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Sekda.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

"Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, memerintahkan agar perkara dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dilanjutkan, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan sela, Jumat (24/1).

Dia lantas menguraikan dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak mendasar, sehingga patut eksepsinya ditolak.

Ia juga menilai dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat dan memenuhi syarat formil. "Mengingat perkara ini menghadirkan banyak saksi, maka kami memutuskan agar sidang dilaksanakan seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Jumat," pintanya.

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Sementara JPU AA Ngurah Wirajaya mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa. "Mengingat di BAP ada 40 orang saksi, maka kami akan koordinasi dengan pimpinan tiap sidang ada berapa saksi yang dipanggil," ujar Ngurah Wirajaya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Sekda, Hariyadi, S.H. kepada wartawan mengungkapkan bahwa ditolaknya eksepsi ini karena hakim menilai eksepsi masuk ke pokok perkara.

"Pada putusan sela hakim memberikan kami untuk mengajukan banding, akan tetapi kami dari kuasa hukum terdakwa tidak akan pernah ajukan banding pada putusan sela ini. Akan tetapi kami lebih senang melanjutkan perkara ini karena kami akan membuktikan kebenaran materiil dari pasal yang didakwakan Jaksa," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Menurut Hariyadi, dalam perkara ini negara tidak dirugikan secara materi. Untuk itu, ia meyakini kliennya tidak bersalah. "Dalam pungutan itu kan bukan uang negara, akan tetapi uang karyawan yang sudah sepakat untuk dilakukan pemotongan, dan tidak ada unsur paksaan. Nanti akan kami buktikan dengan saksi Adicarh kalau pungutan itu bukan paksaan dan atas dasar sukarela," janjinya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO