PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat masih melanjutkan program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini. Untuk Kabupaten Pacitan, pada tahun 2020 ini akan mendapatkan jatah 48 ribu bidang pada program PTSL.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kasie Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan, Arif Kurniawan. Ia mengatakan, jumlah kuota PTSL tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 45.250 bidang.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Menurutnya, kuota 48 ribu bidang tersebut akan didistribusikan ke sembilan kecamatan dan 14 desa. Meliputi Kecamatan Donorojo, Punung, Kebonagung, Tegalombo, Tulakan, Sudimoro, Ngadirojo, Nawangan dan Bandar. "Penyuluhan sudah selesai 100 persen. Saat ini tahap pengukuran," ujarnya, Selasa (28/1).
Menurut Wawan -sapaan Arif Kurniawan-, mulai tahun depan diharuskan ada 80 ribu sertifikat pada program PTSL tersebut. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta pada tahun 2025, semua lahan hak harus sudah terdaftar.
"Program ini gratis. BPN tidak mengenakan biaya apapun. Masyarakat hanya dibebani biaya pra sertifikasi seperti pembuatan patok, materai, dan penggandaan berkas atau alas hak. Sedangkan biaya yang di BPN tidak ada alias gratis. Seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat sampai dengan penyerahan. Selain itu juga tidak ada pembatasan luas lahan. Satu orang memohon 20 pun bisa," jelas Wawan.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Lebih lanjut, pejabat yang piawai memainkan saksofon ini menyebut bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak perdatanya atas lahan miliknya. Selain cepat, juga sangat murah.
"Kalau pengurusan secara mandiri tentu akan banyak biaya sesuai luasan lahan masing-masing. Suatu misal lahan seluas 1.000 meter persegi, biaya ukur, pemeriksaan dan transportasi sudah mencapai Rp 750 ribu. Belum termasuk biaya pembuatan akta di pejabat pembuat akta tanah (PPAT), biaya pajak final dan pajak biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB)," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News