Kejari Kabupaten Pasuruan: Dugaan Pungli PTSL Desa Wonosari Naik ke Penyidikan

Kejari Kabupaten Pasuruan: Dugaan Pungli PTSL Desa Wonosari Naik ke Penyidikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menaikkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, ke tahap penyidikan. 

Hingga kini, sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Wonosari. Penyidik tengah menelusuri adanya pungutan di luar biaya resmi yang dikeluhkan warga penerima program.

Kepastian tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bangil, Ferry, mewakili Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, di sela pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Forum Masyarakat Transparansi (Format) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10/2025).

“Kasus PTSL di Wonosari resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ferry kepada wartawan. Ia menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Menurut Ferry, keputusan untuk menaikkan status perkara diambil pada Oktober 2025. Saat ini, penyidik fokus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Bulan ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Meski enggan merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa 14 saksi telah dimintai keterangan. Secara keseluruhan, ada 44 saksi yang diagendakan untuk diperiksa.

Para saksi terdiri atas pemohon sertifikat, anggota kelompok masyarakat (Pokmas), panitia pelaksana, perangkat desa, hingga Kepala Desa Wonosari, Herlambang, yang juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. (maf/par/van)