Jangan Gunakan atau Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Sanksi Pidananya

Jangan Gunakan atau Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Sanksi Pidananya

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengimbau warga untuk tidak membeli dan menggunakan motor tanpa surat kendaraan yang lengkap atau biasa disebut bodong.

Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasubag Humas Polres AKP Bahrudi. Ia mengatakan, hingga saat ini Polres terus melakukan cara agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas sesuai dengan petunjuk yang berlaku.

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

"Ini memang perintah langsung dari pak Kapolres. Khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, untuk tidak memiliki, membeli, bahkan menggunakan kendaraan tanpa adanya surat kendaraan yang lengkap," ujarnya.

Hal ini dikarenakan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana. "Pak Kapolres mengimbau untuk pengguna sepeda motor dan mobil untuk segera melengkapi surat kendaraannya agar tidak terkena pidana," tegasnya.

"Karena jika ditemukan kendaraan yang beroperasi tanpa adanya surat kendaraan yang lengkap, maka akan ditindak pidana sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO