Polsek Sampung berhasil mengamankan pemuda asal Desa Karang Waluh yang membawa narkoba jenis sabu.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengamankan pelaku berinisial MAW alias P (42) warga Desa Karang Waluh, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sampung Iptu Marsono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan. Sesampainya di toko Rona Wijaya di Dukuh Nogo, Desa Karang Waluh, petugas mendapati seorang pemuda yang sedang mabuk dan ramai-ramai di toko tersebut.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Setelah itu, petugas mengamankan salah seorang yang berada di tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan 1 buah HP. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang yang diduga sabu sekitar 0,20 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri pelaku.
"Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari seseorang yang masih kita dalami. Selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan," ungkap Iptu Marsono.
Dari hasil tersebut, pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Sampung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






