TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H. Fathul Huda mengimbau warga agar melapor jika terdapat jalan yang rusak. "Pemkab Tuban memiliki kebijakan untuk memperbaiki jalan rusak secepatnya, 1x24 jam," ujar Bupati Tuban saat meninjau jalan rusak di Desa Tasikharjo, Kecamatan jenu, Rabu (29/1)
Untuk laporan, bisa disampaikan kepada kecamatan atau instansi Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR). Ia menyontohkan Jalan Tasikharjo hingga Desa Remen yang rusak akibat kerap dilewati kendaraan besar. Padahal, jalan tersebut diperuntukkan untuk mobil kecil.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Terkait hal ini, Bupati Huda mengatakan bahwa pemilik kendaraan besar wajib turut serta membenahi jalan yang rusak itu. "Jika terjadi kerusakan akibat kendaraan berat, ya menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna," terangnya.
Lebih lanjut, bupati berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memperbaiki jalan yang rusak. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Dengan demikian, masyarakat bisa memahami kondisi yang ada serta Pertamina dapat beroperasi dengan lancar," tandasnya. (gun/rev)
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News