Kompak Daftarkan Praperadilan Kejari Gresik Terkait Penanganan Korupsi BPPKAD ke PN

Kompak Daftarkan Praperadilan Kejari Gresik Terkait Penanganan Korupsi BPPKAD ke PN Sejumlah LSM yang tergabung dalam Kompak saat mendaftarkan praperadilan ke PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) mendaftarkan praperadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas penangananan kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, di Jalan Permata, Bunder Asri, Kamis (30/1).

Para aktivis Kompak mendaftarkan gugatan didampingi kuasa hukum Dita Aditya, S.H. dan Al Ushudi, S.H. dari AHP Law Office. Mereka diterima oleh Panitera Pidana PN, M. Teguh, S.H.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Sebelumnya, sejumlah anggota Kompak juga melakukan orasi di depan Kantor PN Gresik. Abdul Wahab, salah satu anggota Kompak menyampaikan bahwa gugatan praperadilan ini dilakukan karena menurutnya Kejari tidak profesional dalam penanganan kasus korupsi di BPPKAD.

"Jika PN tak menerima, maka hanya satu kata, lawan," katanya.

Hal yang sama disampaikan Syafiudin dari Ultrasmania. Menurutnya, praperadilan ini bertujuan agar Kejari Gresik membongkar total kasus korupsi di BPPKAD. "Jangan hanya Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dijadikan tumbal setelah M. Muktar (Mantan Plt. Kepala BPPKAD Gresik) divonis 4 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

"Praperadilan ini kami layangkan karena ada indikasi penghentian penyidikan kasus korupsi di BPPKAD," timpal Dita Aditya kepada BANGSAONLINE.com usai mendaftarkan praperadilan di PN Gresik.

"Praperadilan ini dilayangkan agar penyidikan kasus korupsi BPPKAD dibuka kembali setelah menyeret M. Muktar dan Sekda. Hal ini agar penanganan kasus korupsi di BPPKAD bisa terbongkar sampai ke akar akarnya. Siapa pun yang menerima uang hasil korupsi harus diadili," pungkasnya.

Sementara Humas PN Gresik, Hardiyanto Sutantyo, S.H. membenarkan PN telah menerima gugatan praperadilan terhadap Kejari Gresik Cq Kajari atas penanganan kasus korupsi di BPPKAD.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Ia mengungkapkan, praperadilan tersebut saat ini masih dalam proses di PN. "Selanjutnya, akan ditunjuk hakim tunggal setelah ditetapkan Ketua PN. Kemudian akan ditetapkan jadwal sidang," katanya.

Usai mendaftarkan praperadilan di PN Gresik, Kompak kemudian melanjutkan aksi di kantor Kejari dan DPRD Gresik untuk mendesak pembentukan panitia khusus (Pansus) korupsi. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO