"Saya yakin, beliau Bapak Supadi akan datang pada panggilan kedua nanti. Dan, saya tegaskan di sini bahwa polisi akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini," terangnya.
Tersangka, lanjut kapolres, akan dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat menyurat di desa, di mana tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP," imbuh AKBP Miko.
Sementara itu, Supadi, kepada wartawan mengakui bahwa dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Namun, pihaknya belum bisa memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama tersebut karena tengah mempersiapkan diri. Supadi berencana mendatangi Polres Kediri Kota pada hari Selasa mendatang.










