Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik Indra Priangkasa, Kuasa Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indra Priangkasa, Kuasa Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menyebut pelaporan ijazah palsu terhadap kliennya lebih pada aksi pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

Itu karena menurut dia, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan Bupati Ponorogo dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo, Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Jauh dari Ipong

"Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra dikonfirmasi wartawan Selasa (8/2).

Bahkan dia merasa nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental, mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut.

"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," terangnya.

Baca Juga: Ketua PKS Jatim Serahkan SK DPP untuk Marhaen Djumadi, Slamet Junaidi, dan Sugiri Sancoko

Dia hanya mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. "Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Rektor Yudhihari Hendrahardana pasang badan atas laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Ponorogo

"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.

Dia memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.

Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah palsu.

Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024

"Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya.

Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita, wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

Baca Juga: Futsal, Puncak Lomba SMAN 3 Ponorogo Dibuka Bupati Sugiri Sancoko

Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari . (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO