Pemkot Batu Sosialisasikan Permendagri tentang Pengelolaan BMD

Pemkot Batu Sosialisasikan Permendagri tentang Pengelolaan BMD

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengelolaan barang milik daerah, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung A lt. 5 Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (6/2).

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, Wali Kota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si, Wakil Wali Kota Ir. H. Punjul Santoso, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Drs. Komaedi M.Si, beserta Kasubid, Sekda Batu Drs. Zadim Effisiensi, beserta Kepala OPD , Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

Pada kesempatan ini ,Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa Kota Batu ini satu satunya pemerintah kota yang ada desanya yaitu 19 desa, 5 kelurahan dengan 3 kecamatan. Dan tiap desa memiliki Anggaran Dana Desa (ADD) Rp 4,5 M hingga Rp 10 M.

“Terus terang, BMD kita belum tergarap dengan baik. Ada regulasi yang kemudian menjadi kita susah sekali menjadikan aset tersebut menjadi suatu yang bermanfaat," ujar Dewanti Rumpoko.

Kegiatan sosialisasi Permendagri tentang pengelolaan BMD ini mendapat respons positif Kepala OPD, termasuk para Camat.

Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

Menurut Arief R. Ardyasana, Camat Junrejo, sosialisasi ini menambah wawasannya terkait tata kelola BMD, termasuk di lingkup kecamatan.

“Paling tidak kami paham, bahwa pengelolaan BMD ini tidak mudah. Perlu regulasi yang memudahkan kita untuk mengelolanya," tuturnya.(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO