"Semua pegawai di BPPKAD mengacu PP 69 tahun 2010 berhak mendapat insentif dengan besaran berbeda-beda," ungkap saksi Agung.
Yang menarik, dalam persidangan tersebut terungkap para saksi mengaku bahwa insentif yang diberikan per triwulan itu besarnya sangat fantastis.
Pejabat selevel kasi misalnya, rata-rata menerima insentif Rp 75 juta per triwulan setelah dipotong. Fakta ini membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang kaget.
Nah, dari insentif tersebut, para saksi mengaku kemudian dipotong untuk kebutuhan di BPPKAD yang tak bisa ter-cover APBD dengan besaran variatif.










