TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat larangan perayaan hari kasih sayang atau valentine day yang jatuh pada 14 Februari 2020. Larangan ini berlaku bagi seluruh pelajar di bumi wali.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid saat dikonfirmasi, Selasa (11/2) mengatakan, surat larangan ini sebagai bentuk komitmen pemkab dalam membangun pendidikan karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Selain itu, sebagai upaya untuk menjaga peserta didik agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya bangsa Indonesia.
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
"Surat larangan ini kami tujukan kepada Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kepala SMP, baik negeri atau swasta di Kabupaten Tuban," ujar Khamid.
Mantan atlet gulat ini menambahkan, bahwa pelajar dilarang merayakan valentine day baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Dalam surat itu, kepala sekolah juga diperintahkan agar segera melakukan sosialisasi kepada peserta didik agar tidak ikut-ikutan merayakan valentine day.
"Kami mengeluarkan surat ini karena demi menghindari kegiatan negatif-negatif yang menjerumuskan siswa," papar Khamid. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






