Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pengadaan Barang Serta Jasa

Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pengadaan Barang Serta Jasa Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara simbolis memasangkan tanda pengenal dalam pembukaan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pengadaan Barang Serta Jasa.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, menggelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus uji sertifikasi.

Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, di Pendopo Graha Praja Wijaya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari pejabat eselon tiga dan para lurah tersebut, nantinya akan mengikuti diklat selama 17 hari di Gedung Diklat Kota Mojokerto. Bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural BPSDM, Drs. Didik Dwiyanto, diharapkan melalui diklat ini akan mampu meningkatkan kompetensi pejabat eselon tiga dan lurah.

"Sehingga, dalam penyelenggaraan pengadaan barang jasa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu upaya memenuhi kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Pengadaan barang dan jasa, lanjut Ning Ita, memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah. Dan terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto nomor 800/10759/417.403/2019 tentang sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa bagi pejabat eselon tiga di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

"Terlebih, para pejabat ini nanti akan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentunya mempunyai tujuan bukan semata-mata hanya sekadar diklat. Tetapi, juga merupakan kewajiban kita dalam peningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa guna mewujudkan good governance," tegasnya. (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO