BONDOWOSO (BangsaOnline)
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerbosa (Gerakan Bondowoso Bersatu) melakukan aksi demo ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Bondowoso Senin (22/12/2014). Aksi demo dilakukan karena diduga ada oknum jaksa melakukan pemerasan.
Sebelumnya, sekitar 40 pendemo dilarang masuk oleh petugas kejaksaan. Karena dilarang masuk, saling dorong antara pendemo dengan petugas kepolisian di didepan pintu Kejari tidak terelakkan.
Selang beberapa menit, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari, Tri Priambodo, SH menemui pendemo. Diskusi singkat itu memutuskan, Kejari hanya akan menerima perwakilan dari pendemo.
Negosiasi antara pendemo dan Kasi Intel Kejari akhirnya menyepakati ada 10 perwakilan yang diizinkan masuk ke aula Kejari. Sedangkan sisanya terus melakukan orasi dengan membawa keranda mayat. Dalam orasinya pendemo mengecam oknum jaksa yang diduga telah melakukan pemerasan.
Walaupun para pendemo diterima oleh perwakilan dari kejaksaan, tapi tetap kecewa. Pasalnya, pejabat yang ingin ditemui, Kepala Kejari Sri S, SH, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nico, SH, MH tidak menampakkan batang hidungnya.
Perwakilan para pendemo tidak percaya ketika disampaikan, Kajari dan Kasi Pidsus ada tugas diluar kantor. “Saya mewakili beliau berdua untuk menemui teman-teman, karena keduanya sedang bertugas di luar kantor”, tutur Tri.
Mendapat penjelasan dari Tri, spontan Purnomo, perwakilan dari pendemo mencemoohnya. “Barusan Nico (Kasis Pidsus, red) memeriksa rekanan, lalu sampean mengatakan, dia bertugas di luar kantor, itu bohong”, tegas Pur
Aktivis berkepala botak ini langsung berteriak bahwa Kajari dan Kasi Pidsus pengecut. “Kedua pejabat ini tidak layak menjadi pengawal hukum, sebetulnya keduanya ada, tapi takut menghadapi kami. Kalau memang benar hadapi. Keduanya pengecut”, ujar Purwanto
Menurutnya, setidaknya ada 7 persoalan yang menjadi tuntutan pendemo. Yaitu memecat Kasi Pidsus Niko dan penyidiknya Arif Suyono. Karena keduanya telah diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Pekauman Kecamatan Grujugan dan Kades Tegalpasir Kecamatan Jambesari Darussalah pada tahun 2013.
Kemudian Kejari diminta untuk melakukan penyidikan terhadap kasus padat karya di Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang senilai Rp 872 juta. Karena kasusnya sudah dilaporkan pada Kejari pada tanggal 21 November 2014.
Kasus BLK juga menjadi sorotan pendemo. Oknum Kejari dituduh telah melakukan pemerasan terhadap proyek bernilai milyaran tersebut sehingga proses hukumnya mandek.
Sedangkan kasus lain yang minta segera ditangani adalah kasus BLH, dugaan korupsi pemasangan daya RSD dr. H. Koesnadi tahun 2013, pengadaan tanah SDN Ramban Kulon Kecamatan Cerme tahun 2012, dan kasus PT BSI yang nilai kerugian Negara mencapai milyaran rupiah.
Kasi Intel, Tri Priambodo berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para pendemo kepada pimpinannya. “Kami akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi aspirasi teman-teman pendemo. Kalau terbukti bersalah akan diproses secara hokum”, pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News