SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berdalih agar kuat begadang, Bambang Purnomo (32) warga Bungurasih Timur RT 03/RW 04 nekat menggunakan sabu-sabu. Pria asli Dinoyo, Surabaya tersebut diamankan anggota Polsek Krian, Rabu (22/1) lalu di rumah kos milik temannya Muh Fadhillah Aziz, Jalan Raden Saleh RT 04/RW 02, Medaeng.
Kapolsek Waru Kompol Saibani menjelaskan, pria yang sudah beristri tersebut, saat pagi di hari yang sama sudah menghisap barang haram. Kemudian, sekitar pukul 16.00 ia berencana pesta SS. Namun rencana tersebut tercium oleh pihak anggota Polsek Krian berdasarkan laporan warga. “Sehingga tersangka belum menghisap sabu tersebut,” cetusnya, Jumat (21/2).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dalam penangkapan, pihaknya mengamankan tersangka atas kepemilikan barang haram dengan berat 0,58 gram. Rencananya pria memiliki tiga anak tersebut, hendak berpesta dengan Fatimah (pacar) dan Aziz di sebuah kamar kos. “Untuk tersangka yang diamankan sementara ini hanya Bambang Purnomo,” bebernya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan investigasi untuk keperluan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti. Yaitu, satu poket sabu, satu perangkat alat hisap, satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu, dan sebuah telepon genggam. “Tersangka mengaku dua kali menghisap sabu,” katanya.
Saat ini, pria yang bekerja sebagai juru parkir tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Waru. Tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun penjara. “Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menemukan jaringan lain,” pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News