"Jangan hanya BPBD, namun OPD terkait lainnya juga harus terlibat. Seperti Dinas PUPR juga harus berinisiatif dengan BPBD untuk melakukan langkah-langkah teknis," ujar Arif yang saat itu tengah melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta, melalui ponselnya, Kamis (27/2).

Arif menyadari, penanganan sungai tersebut sepenuhnya kewenangan pihak balai besar wilayah sungai (BBWS). Namun menurutnya, pemkab juga bisa mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan pos anggaran tak terduga.
"Mulai sekarang BPBD harus segera melakukan mapping, lokasi-lokasi mana yang dipandang aman untuk lokasi pengungsian. Sebab, potensi bencana masih sangat tinggi. Apalagi kontur tanah di kawasan tersebut sangat lembek. Sehingga sangat mudah terjadi gunturan atau longsor," jelasnya.










