GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kembali menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nadlif sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gresik.
Langkah ini dilakukan orang nomor satu di Pemkab Gresik ini lantaran Sekda Andhy Hendro Wijaya sedang berhalangan kedinasan.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Ditunjuknya Nadlif sebagai Plh Sekda Gresik diketahui setelah sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan undangan acara rapat pimpinan khusus (Rapimsus) yang ditandatangani Plh Nadlif tanggal 27 Februari 2020.
Sesuai undangan, Rapimsus itu berlangsung pada Selasa-Kamis, 3-5 Maret 2020, di Hotel Four Point by Sheraton, Jalan Embong Malang, Surabaya. Agenda rapat adalah evaluasi progres kegiatan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi membenarkan ditunjuknya Nadlif sebagai Plh Sekda. "Iya benar," singkat Reza kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (29/2).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sekadar diketahui, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya tengah menjalani proses hukum. Ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi pemotongan uang insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik saat dirinya menjabat Kepala BPPKAD.
Terhitung sejak 27 Januari 2020, Sekda ditetapkan Hakim PN Tipikor Surabaya sebagai tahanan kota
Saat ini sidang kasus tersebut telah memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Sidang yang sedianya digelar pada Jumat (28/2), batal digelar. Sehingga diundur Senin (1/3), depan. (hud/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News