Lima Fraksi Menolak, Interpelasi Wali Kota Mojokerto Dipastikan Kandas

Lima Fraksi Menolak, Interpelasi Wali Kota Mojokerto Dipastikan Kandas Jubir F-PDIP Ery Purwanti ketika membacakan sikap fraksinya atas pengusulan penggunaan interpelasi terkait proyek mangkrak. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gaung interpelasi yang disuarakan sepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto perlahan meredup. Sebanyak lima dari enam fraksi parlemen setempat menyatakan menolak melanjutkan memanggil Wali Kota Ika Puspitasari.

Penolakan tersebut mereka utarakan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi atas Penjelasan Pengusulan dampak proyek Penanggulangan Banjir, Selasa (3/3) tadi siang.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Melemahnya sikap sebagian anggota penginisiasi interpelasi yang dimotori F-PKB tersebut sebenarnya sudah terendus sejak beberapa waktu pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jilid III dengan eksekutif. Kali pertama, Moch. Harun, Agung Soecipto dari Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP) dan Suliyat dari F-PDIP mundur pada tanggal 24 Februari lalu. Disusul Moch. Risky dari F-PDIP dan Indro Tjahjono dari F-Demokrat.

Kini tinggal jajaran F-PKB, yakni Djunaedi Malik, Sulistiyowati, Choiroyaroh, Wahyu Hidayat, dan Febriyana Meldyawati yang kukuh menggelindingkan wacana tersebut.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tadi siang, lima fraksi menyampaikan sejumlah pandangannya. F-Demokrat melalui jubir Udji Pramono mengungkapkan terlalu dini dan tergesa-gesa rencana tersebut. Alasannya, wacana interpelasi dilakukan segera setelah RDP.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Penggalian data juga kurang komprehensif. Dampak proyek hanya satu lokasi, tidak berdampak luas kepada masyarakat," ulasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Ika Puspitasari dilantik Desember 2018. ''Itu tahun pertama setelah menjabat. Sehingga kami memaklumi jika belum maksimal. Seyogyanya ada pembinaan dari DPRD sebagai fungsi pengawasan," katanya.

"Kalau tahun kejadian ini terjadi lagi dan ada dampak lagi, maka kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak-hak DPRD. Kami atas nama fraksi mohon maaf apabila belum mendukung adanya interpelasi. Itu tidak dikarenakan karena kami dekat wali kota. Tapi semata-mata alasan proporsionalitas, bukan alasan politik atau apa," pungkasnya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Di lain pihak, Fraksi PAN, melalui Mulyadi mengungkapkan adalah tidak adil menilai kegagalan proyek hanya dari sidak 4 proyek. "Dari 89 proyek ada 4 proyek yang kandas. Capaiannya 81 persen. Namun harus ada evaluasi dari kekurangan yang ada dan itu harus diperbaiki mendatang," ujarnya.

Menurut F-PAN, eksekutif telah menjalankan mekanisme dengan adanya putus kontrak. "Memang itulah mekanismenya. Ke depan FPAN berharap agar ada pembenahan kinerja. Dengan tetap menghargai pengusung interpelasi, maka hak interpelasi tidak perlu dilanjutkan karena dengan RDP sudah mendapat kejelasan selama tiga kali RDP," urainya.

Sementara Fraksi GKP melalui jubir Budiarto mengatakan, "Kami menghormati hak interpelasi sebagai penguatan pengawasan daerah. Terkait dengan usulan interpelasi, FGP menilai kurang tepat kalau itu dinarasikan pada level pengambil kebijakan karena melibatkan banyak pihak," tandasnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

"Menyikapi laporan masyarakat, kami berpendapat data dan masukan dan RDP perlu dikaji lebih lanjut jika akar permasalahan dilevel pengambil kebijakan. Jika permasalahan yang terjadi bersifat lokal, tidak tepat kalau kesalahan dilimpahkan ke pimpinan. Dengan kesimpulan maka interpelasi belum perlu dilakukan," katanya.

Sama halnya dengan F-PDIP. Melalui jubirnya, Ery Purwanti, mengatakan untuk menetapkan interpelasi diperlukan banyak pertimbangan. "Ada hal seperti kondusivitas daerah harus dijaga. Kegaduhan bisa menyebabkan pembahasan APBD terganggu. Itu semua dapat dikomunikasikan," katanya.

PDIP juga menawarkan solusi. Yakni, wali kota dapat sidak langsung dan menjelaskan ke warga terkait pekerjaan yang tertunda. "Mengingatkan wali kota agar lebih cermat dalam menjalankan mekanisme tender," katanya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran

Senada dengan empat fraksi lainnya, Jubir Fraksi Golkar Agus Wahjudi Utomo menilai bahwa proyek 2019 tidak bisa dikatakan gagal total. Secara komprehensif, menurutnya pemkot telah melakukan kajian penanganan genangan banjir. Eksekutif sudah berupaya dan masih melakukannya.

"Kami menyadari ada kekurangan pemkot dalam menyikapi proyek fisik, namun ada kesempatan untuk berbenah. Pemkot sudah menanggulangi proyek yang ada dengan menggunakan dana pemeliharaan," pungkasnya. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO