Sidang Korupsi BPPKAD, Sekda Gresik (Nonaktif) Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang Korupsi BPPKAD, Sekda Gresik (Nonaktif) Dituntut 7 Tahun Penjara Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/3). foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya (AHW), Surabaya, Jumat (6/3).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sosiawan ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap Terdakwa Andhy Hendro Wijaya, yang saat ini menjabat (nonaktif).

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

JPU Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A. A. Ngurah Wirajaya menuntut Andhy Hendro Wijaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam materi tuntutannya, JPU Esti Harjanti Candrarini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Andhy Hendro Wijaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa.

Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Selain itu, meminta majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar. "Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Esti Harjanti Candrarini.

Hanya saja dalam surat tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa AHW dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Mukhtar (mantan Plt Kepala BPPKAD), dengan berkas penuntutan perkara terpisah). "Untuk uang pengganti nol," tegas Esti.

Untuk barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 157.437.000, JPU mengatakan tetap berada dalam berkas perkara. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Estj Harjanti Candrarini.

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

Sejumlah pertimbangan memberatkan di surat tuntutan JPU,  yakni karena Andhy Hendro Wijaya sebagai Kepala OPD tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme (KKN), serta berbelit-belit selama persidangan.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

Sementara atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan mempersilakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dan tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan dalam sidang satu pekan mendatang.

Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024

"Silakan ajukan pembelaan hari Jum’at tanggal 13 Maret. Bisa mengajukan sendiri atau diwakilkan ke penasehat hukum saudara," kata I Wayan Sosiawan.

Menjawab pertanyaan hakim, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi, S.H., meminta sidang agenda pembacaan nota pembelaan dimajukan hari Senin (9/3). "Kami sudah siap, hari Senin tanggal 9 akan kami bacakan," katanya.

Hakim I Wayan Sosiawan mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan Senin (9/3), depan. (hud/rev)

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO