TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Trenggalek, Ahad (8/3).
Murkam S.T., ketua panitia pendaftaran Bacabup dan Bacawabup DPC PKB Trenggalek dalam keterangannya menyampaikan, pada hari pertama pendaftaran ini, sudah ada 8 orang yang mendaftar.
Baca Juga: Daftar Bacabup ke PKB, Mugianto Siap Tantang Petahana di Pilkada Trenggalek 2024
"Jadi ini tadi setelah kita buka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, sudah ada 8 orang yang mendaftar," kata Murkam di kantor Sekretariat DPC PKB, Jalan Veteran 29 Trenggalek.
Ia menerangkan, pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dari DPC PKB Trenggalek akan dibuka hingga 10 Maret 2020.
Adapun 8 figur yang sudah mendaftar ke DPC PKB pada hari pertama ini, yakni secara berurutan Koesprigianto, disusul kemudian Moh. Munib Huda, H. Sukarodin, M. Hadi, Syah Natanegara, Amin Tohari, Rokhmad, dan Zaenal Fanani.
Baca Juga: Siap Jadi Petahana, Syah Natanegara Kembalikan Formulir Bacawabup ke PDIP dan PKB Trenggalek
Koesprigianto sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek selama 9 tahun, dari 2010 hingga 2019.
Sementara Moh. Munib Huda atau biasa dipanggil Gus Munib sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Pribadi Presiden RI ke 4 Abdurahman Wahid (Gus Dur). Gus Munib sendiri saat ini tinggal di Pondok Peta (Pesulukan Thoreqoh Agung) Kabupaten Tulungagung.
Kemudian Sukarodin, M. Hadi, Syah Natanegara, Amin Tohari, dan Zaenal Fanani. Mereka semua ini adalah kader PKB dan masih menjabat sebagai anggota DPRD Trenggalek.
Baca Juga: PKB dan Demokrat Saling Klaim, Pengamat: Syah Natanegara Milik Rakyat Trenggalek
Sukarodin saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Syah Natanegara menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Amin Tohari menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Zaenal Fanani Sekretaris Komisi II.
Sementara Rokhmad yang merupakan kader militan PKB saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Murkam menyampaikan, kedelapan orang ini diberi waktu untuk mengembalikan formulir pendaftaran hingga 14 Maret mendatang. "Jadi siapa pun yang ingin mendaftar di PKB, dibatasi 3 hari untuk pengambilan formulir, baik langsung maupun melalui utusan, dan untuk pengembalian formulir sampai dengan tanggal 14 Maret," jelasnya. (man/rev)
Baca Juga: PKB dan Demokrat Saling Klaim Status Kader Syah Natanegara, Kholiq: Dia Ikut Pengukuhan Pelantikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News