Mau Eksekusi Gembong Narkoba, Jokowi Minta Fatwa NU-Muhammadiyah

Mau Eksekusi Gembong Narkoba, Jokowi Minta Fatwa NU-Muhammadiyah Jokowi saat di kantor PBNU. Foto: kompas.com

BangsaOnline-Presiden Joko Widodo siang ini menggelar rapat terbatas dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kapolri Jenderal Sutarman, Kepala BIN Marciano Norman dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja terkait. Dalam rapat terbatas ini, membahas hukuman mati untuk pengedar narkoba.

"Rapat ini mengenai tidak adanya pengampunan untuk pengedar narkoba dan ini penting sekali kami sampaikan agar kita semuanya mempunyai pandangan yang sama terkait pemberantasan narkoba," ujar membuka Ratas di Kantornya, Rabu (24/12).

Tampak Menteri Kabinet Kerja yang hadir Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PAN RB Yudi, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, Menteri PU dan PR Basuki Hadimuljono dan Mensesneg Pratikno. mempersilakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo memberikan paparan lebih dulu.

"Biar nanti Kapolri dan BNN untuk memberikan penjelasan masalah penyalahgunaan narkoba, saya persilakan," ujar .

Kemudian, rapat berlangsung tertutup. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait kebijakan pemerintah untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba. Permintaan itu disampaikan saat menemui Ketua Umum PB Said Aqil Siradj, di Gedung PB, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).

"Kami sampaikan mengenai hukuman mati, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Kami minta pandangan dari ," kata , seusai pertemuan.

Selain meminta pandangan terkait vonis mati untuk bandar narkoba, juga meminta pandangan terkait penanganan radikalisme di Indonesia. Pertemuan antara dan Pengurus Besar digelar tertutup selama 50 menit.

"Ketegasan ke depan harus ditingkatkan supaya kita punya kewibawaan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Setelah menemui Pengurus Besar , dijadwalkan menemui pengurus pusat . Selanjutnya, menggelar rapat terbatas di Istana untuk membahas beberapa hal dan salah satunya adalah penanganan bahaya narkoba di Indonesia.

Sementara Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan empat narapidana mati kasus narkotika hingga saat ini belum bisa dieksekusi. Alasannya, seluruh narapidana itu tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabulkan terkait PK yang boleh diajukan berkali-kali. Untuk itu, eksekusi mati terhadap empat narapidana narkoba itu terhalang karena mereka bisa mengajukan PK berkali-kali.

Saat ini, empat narapidana itu tengah mengajukan PK sehingga tidak bisa dieksekusi.

"Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).

Prasetyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengeksekusi empat narapidana mati tersebut. Sebab, berdasarkan undang-undang ketika narapidana tengah melakukan PK tidak boleh untuk dieksekusi. Sebab, vonis terhadap mereka belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia meminta agar Mahkamah Agung secepatnya mengeluarkan keputusan PK para terpidana mati tersebut.

"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian," ujarnya.

Baca Juga: Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil

Sumber: merdeka.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO