BangsaOnline-Presiden Joko Widodo
siang ini menggelar rapat terbatas dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko,
Kapolri Jenderal Sutarman, Kepala BIN Marciano Norman dan sejumlah Menteri
Kabinet Kerja terkait. Dalam rapat terbatas ini, Jokowi membahas hukuman mati
untuk pengedar narkoba.
"Rapat ini mengenai tidak adanya pengampunan untuk pengedar narkoba dan
ini penting sekali kami sampaikan agar kita semuanya mempunyai pandangan yang
sama terkait pemberantasan narkoba," ujar Jokowi membuka Ratas di
Kantornya, Rabu (24/12).
Tampak Menteri Kabinet Kerja yang hadir Menko Polhukam Tedjo Edhy
Purdijatno, Menteri BUMN Rini
Soemarno, Menteri PAN RB Yudi, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti,
Menteri PU dan PR Basuki
Hadimuljono dan Mensesneg Pratikno. Jokowi mempersilakan Menteri
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo memberikan paparan lebih dulu.
"Biar nanti Kapolri dan BNN untuk memberikan penjelasan masalah
penyalahgunaan narkoba, saya persilakan," ujar Jokowi.
Kemudian, rapat berlangsung tertutup. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masukan dari Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama terkait kebijakan pemerintah untuk melakukan eksekusi hukuman
mati terhadap bandar narkoba. Permintaan itu disampaikan Jokowi saat
menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu
(24/12/2014).
"Kami sampaikan mengenai hukuman mati, terutama
yang berkaitan dengan narkoba. Kami minta pandangan dari NU," kata Jokowi,
seusai pertemuan.
Selain meminta pandangan terkait vonis mati untuk
bandar narkoba, Jokowi juga meminta pandangan NU terkait penanganan radikalisme
di Indonesia. Pertemuan antara Jokowi dan Pengurus Besar NU digelar tertutup
selama 50 menit.
"Ketegasan ke depan harus ditingkatkan supaya kita
punya kewibawaan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh
sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Setelah menemui Pengurus Besar NU, Jokowi dijadwalkan
menemui pengurus pusat Muhammadiyah. Selanjutnya, Jokowi menggelar
rapat terbatas di Istana untuk membahas beberapa hal dan salah satunya adalah
penanganan bahaya narkoba di Indonesia.
Sementara Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan empat narapidana mati kasus
narkotika hingga saat ini belum bisa dieksekusi. Alasannya, seluruh narapidana
itu tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan mantan Ketua KPK
Antasari Azhar dikabulkan terkait PK yang boleh diajukan berkali-kali. Untuk
itu, eksekusi mati terhadap empat narapidana narkoba itu terhalang karena
mereka bisa mengajukan PK berkali-kali.
Saat ini, empat narapidana itu tengah mengajukan PK sehingga tidak bisa
dieksekusi.
"Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka
ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi," kata Prasetyo
di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Prasetyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengeksekusi empat narapidana mati
tersebut. Sebab, berdasarkan undang-undang ketika narapidana tengah melakukan
PK tidak boleh untuk dieksekusi. Sebab, vonis terhadap mereka belum berkekuatan
hukum tetap (inkracht).
Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia meminta agar
Mahkamah Agung secepatnya mengeluarkan keputusan PK para terpidana mati
tersebut.
"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada
tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,"
ujarnya.
Baca Juga: Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News