PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo berhasil mengamankan ratusan karton rokok ilegal. Ratusan karton rokok ilegal itu diamankan dari sebuah gudang di daerah Sendoro, Kabupaten Lumajang.
“Kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan kepada wartawan, Rabu (11/3).
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Dia menjelaskan, ratusan karton rokok ilegal yang diamankan itu sebanyak 339 karton dengan nilai Rp 2,5 miliar. “Semua barang bukti itu hasil dari penggerebekan dari sebuah gudang,” kata Andi Hermawan.
Sebelum melakukan penggerebekan itu, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, ternyata di dalam gudang itu ada aktivitas pengepakan rokok yang siap dipasarkan tanpa pita rokok.
“Seorang tersangka berinisial SY berhasil kita amankan. Sedangkan seorang tersangka lainnya masih buron,” pungkasnya. (prb1/ian)
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News