SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jatim terkait aktivitas tambang Ilegal galian C di Kabupaten Sampang, ternyata salah satu proyek tambang pasir batu (sirtu) ilegal tersebut diketahui milik H. Abdullah Hidayat, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sampang.
Tambang ilegal tersebut terpaksa ditutup aktivitasnya oleh Polda Jatim karena tidak mengantongi izin dan sebagai upaya mencegah terjadinya bencana alam.
Baca Juga: Dishub Sampang 'Tutup' Lahan Jualan Pedagang Pasir
Saat penutupan paksa, petugas sempat dihadang oleh beberapa warga setempat. Namun Polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah eskavator merk Hitachi warna hijau yang kemudian diamankan ke Mapolda Jatim.
Selain di Desa Temoran Kecamatan Omben, ditemukan pula tambang ilegal galian C lainnya di Dusun Tanah Merah Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang, diduga juga sama-sama tidak mengantongi izin.
Terhadap tambang ilegal di Desa Buker Kecamatan Jrengik ini, pihak ahli waris yang mempunyai hak kepemilikan tanah melaporkan Kepala Desanya Abdus Shodik yang diduga telah melakukan penyerobotan dan penggarapan galian C.
Baca Juga: Satpol PP Sampang Mandul, Tak Berani Tindak 25 Tambang Ilegal
Selain itu, menurut sumber pihak penggugat ahli waris, selain Kades Buker yang mengelola, ternyata nama Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat ikut terlibat didalam pengelolaannya.
Menurut H. Sukkur, ahli waris yang menguasakan kepada H. Riadi, bahwa Kades Buker Abdus Shodik telah diberi teguran, namun teguran itu tidak digubris.
"Terpaksa kami selaku kuasa ahli waris diikuti oleh sanak familinya langsung mendatangi lokasi dan menutup paksa lokasi tersebut," ucap H. Riadi. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News