SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan bahwa biaya pemeriksaan tes swab (laboratorium) COVID-19 di Rumah Sakit Unair (RSUA) bisa ditanggung pemkot.
Namun, biaya tes swab gratis ini berlaku bagi warga ber-KTP Surabaya yang termasuk orang dalam pemantauan (ODP). Artinya, ODP tersebut pernah pergi ke negara terjangkit atau pernah kontak dengan orang terjangkit, serta memiliki gejala awal, namun tidak terindikasi COVID-19.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan RSUA sebagai salah satu lembaga rujukan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan tes swab COVID-19.
Tes Swab merupakan salah satu tahapan pemeriksaan untuk mendeteksi kandungan dalam spesimen lendir pasien sebelum ODP dinyatakan PDP (pasien dalam pemantauan) atau diangosa positif COVID-19.
“Jika ODP yang mempunyai gejala seperti COVID-19, maka biaya pemeriksaan Swab di RSUA bisa dibayar Pemkot Surabaya,” kata Feny sapaan lekatnya, Kamis (19/03).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Namun, kata Feny, bagi ODP yang tidak ada gejala dan ingin periksa mandiri ke RSUA, maka biaya tes Swab ditanggung sendiri. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelumnya bisa melakukan konsultasi dan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sebelum tes Swab ke RSUA.
Menurutnya, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa di-cover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti COVID-19. Tetapi, jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif COVID-19, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat.
“Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif COVID-19. Sedangkan pemkot membayar tes Swab-nya bagi ODP dengan gejala COVID-19 sebesar Rp 1.560.000,” ujarnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Oleh karena itu, Feny menyampaikan, bagi ODP dengan gejala maupun nongejala COVID-19, agar dapat melakukan pemeriksaan awal menggunakan fasilitas BPJS. Tetapi jika pasien tersebut statusnya menjadi PDP atau terindikasi, maka seluruh biaya akan di-cover oleh pemerintah pusat. “Jadi supaya tidak ada double pembayaran dengan pemerintah pusat, maka pemkot membayar bagian Swab-nya,” ungkapnya.
Feny juga menegaskan, bagi warga Surabaya yang merasa tidak pernah bepergian ke negara terjangkit ataupun kontak dengan orang terjangkit, kemudian ingin melakukan tes Swab ke RSUA, maka dipastikan mereka membayar secara mandiri. “Biasanya, karena kecemasan masyarakat, maka ia ingin periksa sendiri, sehingga ya harus bayar sendiri,” terangnya.
Feny mengungkapkan, hingga hari ini, terhitung sekitar 50 pasien yang sudah melakukan tes Swab di RSUA. Mereka terdiri dari 48 warga Surabaya dan dua pasien dari luar kota. Ia berharap, bagi ODP yang tidak punya gejala seperti COVID-19, dapat mengisolasi secara mandiri.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Menariknya, dari semua itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani pencegahan wabah ini bernama Pojok Konsultasi Penanganan dan Pencegahan COVID-19. Fasilitas tersebut, terletak di semua titik puskesmas se-Surabaya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News