BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Sidang gugatan terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin oleh Risang Bima Wijaya (RBW) terkait pengangkatan Plt Direktur PDAM memasuki tahap mediasi, Selasa (22/3).
Setelah sidang perdana tanggal 17 Maret lalu, antar penggugat dan tergugat diminta untuk mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016. Sementara dalam sidang mediasi, RBW menyerahkan gugatannya dalam bentuk tertulis. Diketahui, RBW menggugat pengangkatan Direktur PDAM lantaran dinilai cacat hukum alias perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Risang mengatakan, ada 4 poin yang ditawarkan dalam sidang mediasi yang disodorkan kepada pihak tergugat, yakni, pertama, memberikan waktu sampai 30 April 2020 agar Bupati Bangkalan membentuk tim seleksi pemilihan Direktur PDAM.
Kedua, memberikan waktu sampai 1 Mei 2020 agar Plt Direktur PDAM Abdur Rasyid diberhentikan. Ketiga, jika mediasi gugatan nomor satu dan dua dikabulkan, maka pihak penggugat (RBW) akan mencabut gugatan pengganti gaji dan anggaran yang telah digunakan.
"Jika tidak mau mengabulkan 3 poin mediasi, maka kita lanjut saja nanti," tegas RBW.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Bahtiar Pradinata, Pengacara Bupati Bangkalan yang mewakili tergugat membenarkan bahwa pihak penggugat menyampaikan penawaran disampaikan dalam bentuk tertulis.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh penggugat akan kita sampaikan kepada tergugat, maksudnya Bupati saat ini. Dan hasilnya akan disampaikan juga secara tertulis di sidang mediasi selanjutnya," jelasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News