Bangkalan Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

Bangkalan Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bupati Latif menandatangani pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati  Abdul Latif Imron mengeluarkan surat keputusan baru tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (), Selasa (31/3/20). Hal ini menindaklanjuti edaran Mendagri, bahwa Ketua Gugus Tugas harus kepala daerah.

Usai menandatangani surat keputusan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan , Bupati Abdul Latif sebagai Ketua Gugus Tugas mengingatkan masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri dan Fatwa MUI terkait social distancing dan phsycal distancing.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Selain Bupati sebagai Ketua, Dandim, Kapolres, Danlanal, dan Wakil Bupati ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan

Dandim Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo seluruh elemen yang ada dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan bisa bekerja secara maksimal.

Sementara Kapolres AKBP Rama Samtama Putra menekankan pengawasan terhadap kepulangan warga yang merantau di luar daerah. (uzi)

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO