BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron mengeluarkan surat keputusan baru tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), Selasa (31/3/20). Hal ini menindaklanjuti edaran Mendagri, bahwa Ketua Gugus Tugas harus kepala daerah.
Usai menandatangani surat keputusan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan, Bupati Abdul Latif sebagai Ketua Gugus Tugas mengingatkan masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri dan Fatwa MUI terkait social distancing dan phsycal distancing.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Selain Bupati sebagai Ketua, Dandim, Kapolres, Danlanal, dan Wakil Bupati ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan.
Dandim Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo seluruh elemen yang ada dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa bekerja secara maksimal.
Sementara Kapolres AKBP Rama Samtama Putra menekankan pengawasan terhadap kepulangan warga Bangkalan yang merantau di luar daerah. (uzi)
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News