PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 28 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Probolinggo dibebaskan. Pembebasan para tahanan itu terkait Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Hari ini ada 28 orang narapidana yang dibebaskan,” ujar Plt Kalapas II Probolinggo, Mali Jumali kepada wartawan, Jumat (3/4).
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Dia menjelaskan, pembebasan terhadap narapidana tersebut dilakukan secara bertahap. Yakni sejak tanggal 1 April 2020 ada sebanyak 25 orang. Sedangkan pembebasan kedua ada sebanyak 21 orang.
“Pembebasan ini sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM Nomer 10 Tahun 2010,” katanya.
Para narapidana yang dibebaskan tersebut rata-rata tersandung kasus narkoba. “Pembebasan ini hingga tanggal 7 April 2020 mendatang dengan target sebanyak 123 orang,” katanya.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Dia berharap para narapidana yang dibebaskan tersebut, tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, begitu mendapatkan pembebasan, 28 orang narapidana itu langsung melakukan sujud syukur. Bahkan, sebagian dari mereka langsung menitikkan air mata.
“Alhamdulillah saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ujar salah seorang narapidana, Samsul Hadi. (prb1/ns)
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News