PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan berupaya memberikan stimulus bagi para media seiring wabah Covid-19 yang hingga detik ini tak kunjung usai.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto. Menurutnya, wartawan adalah salah satu pejuang di garda depan yang selalu memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan wabah penyakit yang sudah menewaskan ribuan nyawa tersebut.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Sudah kami bahas dengan gugus tugas, wartawan kemungkinan juga akan diberikan stimulus. Sebab bagaimanapun juga mereka juga ikut terdampak seiring wabah Covid-19," katanya, Senin (6/4).
Ia mengatakan, stimulus tersebut untuk membantu penurunan pendapatan di tengah pandemi Corona. Penurunan pendapatan perusahaan media terjadi mulai dari pendapatan iklan, berkurangnya pembeli atau pembaca, serta lonjakan biaya operasional.
Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan mengusulkan kepada pemerintah untuk memasukkan wartawan atau jurnalis dari perusahaan pers yang terakreditasi agar bisa mendapat jaring pengaman sosial layaknya kelompok masyarakat lainnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Tak hanya itu, gugus tugas juga meminta pemerintah daerah supaya memberikan bantuan alat perlindungan diri (APD) bagi para jurnalis yang meliput Covid-19 atau peristiwa dan event yang terkait.
"Upaya ini penting untuk bisa menciptakan informasi terpercaya terhadap 'perang' melawan Covid-19. Media massa selama ini menunjukkan peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terkait wabah Covid-19," jelas Rachmad.
Dia mengatakan, dalam langkah memerangi virus corona (Covid-19) membutuhkan peran serta media massa dalam menyajikan informasi yang layak dipercaya. Karena itu, selayaknya media massa menjadi rumah penjernih informasi bagi publik.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Informasi media tidak selalu selaras dengan informasi resmi pemerintah, karenanya diperlukan proses saling mengecek dan menguatkan," tegasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News