Baihaki Siradj, Direktur Eksekutif ARC Indonesia. foto: ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal itu dampak dari penyebaran Covid-19 yang dinilai masuk kategori force majeure.
Namun secara politik, penundaan Pilkada Serentak itu memberi keuntungan tersendiri bagi para calon kepala daerah non petahana.
BACA JUGA:
- Menyambut Pemimpin Baru, Ini Daftar Kepala Daerah Jawa Timur yang Bakal Dilantik Presiden Besok
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
- Syukuran Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Minta Konsolidasi Berlanjut untuk Pembangunan Jatim
Analisa tersebut disampaikan oleh Baihaki Siradj, pengamat politik dari Akurat Research & Consulting Indonesia (ARC Indonesia). Menurut Baihaki, dengan adanya penundaan itu, berarti ada waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukan kegiatan dalam rangka menyapa masyarakat.
"Penundaan ini memberi waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon untuk bertemu atau melakukan pendekatan pada masyarakat," ujar Baihaki, Senin (6/4).
Terutama, lanjut Baihaki, itu memberi keuntungan tersendiri bagi bakal calon yang merupakan tokoh baru atau non petahana.
"Penundaan pilkada menguntungkan calon pendatang baru atau non petahana yang popularitasnya masih rendah. Mereka jadi memiliki banyak waktu untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya," jelas Baihaki.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




