Video Conference, Mendagri Fasilitasi Pemda Konsultasi dalam Penanganan Covid-19

Video Conference, Mendagri Fasilitasi Pemda Konsultasi dalam Penanganan Covid-19 Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono bersama sejumlah kepala OPD mengikuti video conference di ruang kerja. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian memfasilitasi jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan penyebaran Covid-19 melalui video conference, Rabu (8/4).

Menurut Mendagri, Covid-19 adalah pandemi yang terluas dalam sejarah sejak Indonesia merdeka. Indonesia belum pernah mengalami krisis kesehatan seperti ini, hampir semua provinsi terkena.

“Kita juga tidak bisa under estimate, terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Mendagri saat membuka Video Conference.

Dikatakan Mendagri, pandemi ini selain berimbas pada kesehatan, juga pada sektor ekonomi. Kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan di seluruh daerah. “Strategi utama kita dalam mengutamakan kesehatan publik, tetapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam,” ungkapnya.

Menurutnya, Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan, bahwa krisis Covid-19 ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa yang tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi dunia sebelumnya.

“Di Indonesia hal ini sudah mulai terasa, di sektor pariwisata dan manufaktur misalnya, kemudian APBD juga mengalami tekanan,” jelasnya.

Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Realokasi dan refocusing anggaran difokuskan dalam tiga hal yakni, pertama, peningkatan kapasitas kesehatan. Jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan publik, baik dalam rangka sosialisasi, pencegahan, kemudian pembentukan gugus tugas, melakukan mitigasi, baik misalnya dengan rapid test dll, pencegahan menggunakan masker, hand sanitizer dll, termasuk peningkatan kapasitas perawatan pengadaan rumah sakit, bed, tenaga medis, sarana-prasarana lain termasuk obat-obatan dan vitamin.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO