BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah tertangkap basah mencuri koyo dan vitamin di sebuah supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Setelah diamankan, diketahui jika supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar itu adalah lokasi pencurian ke 11.
Sebelumnya, kedua kawanan ini telah melakukan aksi pencurian di Malang dan Kabupaten Blitar. Rinciannya 3 TKP di wilayah Malang, 2 TKP di wilayah Kota Blitar , dan 6 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Mereka berangkat dari Surabaya menggunakan mobil sewaan dan berkeliling mencari supermarket dan minimarket sebagai sasaran pencurian.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kedua pelaku adalah Bayu Taufan (48) warga Gubeng Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dan Tjahyo Poernomo (53) warga Kelurahan Rancamanyar Kecamagan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, namun berdomisili di Kecamatan Genteng Surabaya.
Selain koyo, barang yang dicuri kedua pelaku di antaranya vitamin yang banyak diburu masyarakat di tengah pandemi Corona serta berbagai merek obat oles, minyak kayu putih, dan pasta gigi.
"Pelaku melakukan aksinya antar kota dengan sasaran supermarket dan minimarket. Terakhir, pelaku mencuri di sebuah supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Usai melakukan pencurian, satu pelaku tertangkap petugas supermarket dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian pelaku lainnya yang sedang menunggu di mobil melarikan diri. Namun kemudian berhasil diamankan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Barang curian ini rencananya oleh pelaku akan dijual lagi ke warung-warung yang ada di wilayah pedesaan. "Rencananya barang-barang hasil curian ini akan dijual kembali ke warung-warung yang ada di daerah pedesaan," imbuhnya.
AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, aksi pencurian di sebuah supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar dilakukan keduanya pada Jumat tanggal 17 April 2020 sekira jam 18.30 WIB.
Saksi melihat pelaku mengambil barang, setelah itu pelaku langsung pergi tidak menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran. Sesampainya di pintu keluar Blitar Square pelaku dipanggil dan dihentikan oleh saksi, tetapi pelaku melarikan diri ke arah jalan menuju ke temannya yang sudah menunggu di dalam mobil.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Pelaku atas nama Bayu Taufan berhasil diamankan oleh satpam dibantu tukang parkir. Setelah digeledah, pada pelaku ditemukan barang yang dicuri pelaku.
"Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News