Ini 4 Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Ketentuan PSBB, Polisi di Sidoarjo Kerahkan 1.500 Personel

Ini 4 Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Ketentuan PSBB, Polisi di Sidoarjo Kerahkan 1.500 Personel Polresta Sidoarjo juga menyiapkan 21 titik check point untuk menghalau kendaraan pemudik.

Ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tertuang dalam Bab X sanksi pasal 29. Pelanggar dikenakan hukuman administratif. Ada empat jenis sanksi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kota Delta termasuk wilayah yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah langkah persiapan dilakukan Polresta . Mulai dari pengerahan personel yang diterjunkan, pengamanan wilayah, serta sanksi bagi warga yang melanggar aturan.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Kapolresta Kombespol Sumardji menjelaskan peraturan bupati (perbup) PSBB sudah tuntas disusun. Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat turut dilibatkan dalam merancang regulasi tersebut. Kini, kota delta tinggal menunggu finalisasi dari Pemprov Jatim.

Agar PSBB berjalan lancar, Polresta menyiapkan sejumlah langkah. Pertama menyiapkan personel. Total sebanyak 1.500 pasukan diterjunkan. Mereka bertugas mengamankan .

Anggota disebar ke seluruh kecamatan dan desa. Polisi tidak bertugas sendirian. Korps Tribrata itu dibantu TNI serta warga setempat. "Warga yang menjadi anggota gugus tugas juga wajib menjaga wilayahnya," terangnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Salah satu titik yang menjadi perhatian polisi, yaitu obyek vital daerah. Seperti Pendapa Delta Wibawa, Kantor DPRD, kantor pemkab, minimarket, pabrik, serta SPBU. Petugas berupaya mencegah adanya tindak kejahatan. Contohnya, penjarahan serta perampokan.

Sebagai solusi, Sumardji meminta polisi terus mengintai obyek vital. Pengawasan terus menerus dilakukan. "Polisi dan TNI terus patroli. Tidak boleh berhenti," jelasnya.

Penerapan PSBB di berjalan 14 hari. Terhitung mulai 28 April hingga 11 Mei. Dalam massa pemberlakuan karantina wilayah itu, warga diimbau tetap berada di rumah.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Di dalam aturan tersebut, ada pemberlakuan jam malam. Fungsinya membatasi aktivitas warga. Jam malam itu dimulai pukul 21.00 - 04.00.

Warga yang beraktivitas di luar rumah diharuskan memakai masker. Pengendara roda empat maksimal mengangkut separuh dari total kapasitas kendaraan. Pengendara motor tetap bisa membonceng, asal yang dibonceng merupakan keluarga dalam satu KK.

Sedangkan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Ojol hanya diperbolehkan mengantar makanan.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Kafe, warkop, serta warung makanan tetap buka. Pemkab dan Polresta tidak melarang berjualan. Namun, pedagang hanya bisa melayani penjualan lewat pesanan atau take away. "Kami tidak mematikan perekonomian. Ekonomi harus tetap berjalan," jelasnya.

Sumardji berharap warga kota delta mematuhi aturan tersebut. Bagi yang nekat melanggar, pihaknya tak segan memberikan sanksi. Ada tiga jenis hukuman yang dikenakan bagi warga dan pelaku usaha yang melanggar.

Ketentuan itu tertuang dalam Bab X sanksi pasal 29. Pelanggar dikenakan hukuman administratif. Ada empat jenis sanksi. Yaitu teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran, hingga pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. "Penerapan sanksi sesuai kadar pelanggaran," jelas Mantan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya itu.

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Sementara itu, dua hari ini polisi melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan . Hal itu dilakukan sebagai antisipasi warga yang hendak mudik ke . Pemudik yang terjaring diminta putar balik.

Kasatlantas Polresta Kompol Eko Iskandar mengatakan sebanyak 43 kendaraan yang terjaring polisi. Ketika ditanya petugas, pengendara mengaku hendak mudik. "Langsung kami minta kembali," jelasnya.

Terhitung ada 21 titik check point. Tersebar di wilayah perbatasan . Dua tiga titik utama di Waru, exit Tol , serta di Porong.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Eko mengatakan, seluruh kendaraan yang melintas langsung diperiksa oleh petugas. Terutama kendaraan bernopol di luar plat W dan L. "Plat W dan L kami berikan kelonggaran," ucapnya.

Mantan Kasatlantas Pasuruan itu menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara humanis. Warga diberikan pemahaman agar tidak mudik. "Untuk memutus mata rantai penyebaran korona," pungkasnya. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO