GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Gresik yang terdampak COVID-19 hingga sekarang belum bisa menerima bantuan dari program jaring pengaman sosial. Pasalnya, peraturan bupati (Perbup) sebagai juknis pencairan bantuan tersebut belum keluar.
"Semalam kami rapat lagi di desa membahas soal bantuan jaring pengaman sosial pemerintah dampak COVID-19. Bantuan sampai saat ini belum bisa dicairkan karena Perbup belum keluar," ujar Ketua RW 10 Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Katik Alfarisi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/4).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Katik, bentuk bantuan program jaring pengaman sosial juga belum jelas, apakah diberikan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) atau sembako. Ia memastikan, semua warga yang terdampak COVID-19 sudah terdata.
"Data sudah kami serahkan. Kami belum mendapatkan kepastian bantuan berupa BLT atau sembako. Namun kami berharap BLT seperti program keluarga harapan (PKH) Rp 600 ribu per bulan, karena warga kami lebih membutuhkan uang, terlebih menghadapi Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.
Untuk Desa Kembangan, Katik mengungkapkan warga yang diajukan sebagai penerima bantuan sebanyak sekira 1.300 kepala keluarga (KK). "Data itu dari hasil verifikasi ketat masing-masing RW dan RT," terangnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sebelumnya menyatakan, bahwa Pemkab telah menyiapkan bantuan untuk program jaring pengaman sosial dampak COVID-19. Program tersebut akan diberikan untuk 372 ribu KK miskin selama berlangsungnya pandemi COVID-19. Total anggaran dari APBD 2020 yang disiapkan untuk program tersebut sekitar Rp 220 miliar.
"Jumlah ini akan dialokasikan kepada keluarga miskin (gakin), gakin baru, dan keluarga terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19 ini, " katanya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengungkapkan bahwa bantuan program jaring pengaman sosial akan diberikan dalam bentuk BLT. Menurutnya, hal ini menjadi keputusan rapat antara DPRD dengan Bupati.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"DPRD Gresik juga sudah bulat bawah bantuan COVID bentuk BLT," pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah. K mengaku belum tahu Perbup untuk payung hukum bantuan dampak COVID-19 sudah turun ke Bupati atau belum.
"Saya belum dapat laporan dari teman-teman. Saya cek dulu," katanya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (27/4). (hud/dur)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News