JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Apes. Hal tersebut yang patut disandang oleh Kasiadi (55), seorang makelar asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib ketika akan menjual sepeda motor.
Peristiwa bermula saat Kasiadi sedang memesan plat nomor di dekat perempatan lampu merah daerah Mojoagung, untuk dipasang di sepeda motor Scoopy yang hendak dijual kepada rekannya asal Trenggalek, pada 23 April 2020 lalu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Ternyata, sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dari korban bernama Sarmanto (62), seorang pedagang asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia kehilangan motornya saaat diparkir di rumah, pada 24 Maret 2020 lalu.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan saat hendak dijual ke pembeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap pelaku pencurian.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
“Anggota berhasil menangkap Kasiadi, setelah dilakukan pengembangan. Ia mengaku disuruh menjualkan motor tesebut oleh Sopi’i (39), asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung dengan keuntungan seratus ribu rupiah,” ucapnya saat rilis pers di Mapolres Jombang, Selasa (28/04/20).
Petugas, lanjut Boby, kemudian mengamankan Sopi’i yang saat itu berada di dekat lampu merah wilayah Mojoagung. Sopi’i mengaku mendapatkan motor tersebut dari rekannya Imron (40), warga Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Mojoagung, dengan harga 7 juta rupiah.
“Sopi’i mendapatkan motor tersebut dari Imron dengan harga 7 juta. Sementara pengakuan Imron, mendapatkan motor Scoopy tersebut dari Fauzi (pelaku utama) dengan harga 6 juta. Dari hasil penyidikan, ternyata di rumah Imron ditemukan beberapa unit motor tanpa dilengkapi BPKB,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Setelah mendapatkan keterangan, polisi kemudian bergegas menuju rumah Fauzi (34), di Dusun Kalongan, Desa Tedjo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Kamis 23 April 2020, sekira pukul 14:30 WIB.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy, S 3761 OAC , beserta kunci kontak serta STNK atas nama korban diamankan di Mapolres Jombang.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fauzi dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dikenakan pasal 480 KUHP, sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News