SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin meminta pemerintah bertindak cepat menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat pandemi Covid-19. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengusulkan agar pemerintah memberikan 'Kartu PHK' terhadap korban PHK.
Kartu PHK itu tak lain berupa bantuan langsung kepada karyawan yang dirumahkan atau yang mengalami PHK. “Yang dibutuhkan saat ini, korban PHK bisa bertahan hidup, karena mereka sudah tidak berpenghasilan lagi. Jadi harus ada bantuan berupa kartu PHK,” cetus Achmad Amir Aslichin, di Sidoarjo, Minggu (3/5).
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Dia menyebut saat ini memang ada program prakerja yang dijalankan pemerintah pusat. Namun, mengingat kondisi saat ini banyak perusahaan yang tidak beroperasi dan sektor usaha lainnya juga lesu, maka sulit bagi korban PHK untuk mencari kerja.
Karena itulah, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah sebagai aksi cepat tanggap korban PHK adalah dengan memberi kartu PHK. Kartu PHK ini, merupakan bantuan bagi karyawan yang menjadi korban PHK. “Bentuknya bisa berupa uang tunai selama pandemi Corona berlangsung,” jelas politikus yang akrab disapa Mas Iin.
Dijelaskan Mas Iin, kartu PHK selayaknya kartu-kartu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu PHK ini berfungsi untuk bantuan subsidi kepada para karyawan yang kehilangan pekerjaan karena di-PHK selama wabah Covid-19.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Sebab para pekerja sudah kehilangan sumber pendapatan, terlebih lagi di beberapa daerah sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan physical distancing yang menyebabkan korban PHK sulit untuk mendapatan pekerjaan baru.
Mas Iin menilai kartu PHK akan lebih mudah saat pendataan karena bisa melibatkan perusahaaan dan serikat pekerja. Pendataan pun lebih praktis karena terbatas pada mereka yang di PHK. “Pendataannya akan lebih gampang dan lebih valid dan tentu akan tepat sasaran,” tegas anggota DPRD Jatim asal Dapil Jatim II (Sidoarjo) ini.
Kata Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini, fungsi lain kartu PHK selain untuk pendataan dan penyaluran bantuan, kartu tersebut juga untuk mempermudah korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan lagi usai wabah Covid-19. Sehingga korban PHK tersebut tidak perlu ikut pelatihan lagi sebagaimana prosedur yang ada di Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Diketahui, untuk Jawa Timur saja dari data Pemprov Jatim, per awal bulan ini sudah 32.365 pekerja Jatim yang dirumahkan karena terdampak Covid-19. Mereka adalah para pekerja dari 555 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News