Anggota DPRD Jatim Amir Aslichin Usulkan Karyawan Dirumahkan Dapat Kartu PHK

Anggota DPRD Jatim Amir Aslichin Usulkan Karyawan Dirumahkan Dapat Kartu PHK Achmad Amir Aslichin. foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi B Achmad Amir Aslichin meminta pemerintah bertindak cepat menangani pemutusan hubungan kerja () karyawan akibat pandemi Covid-19. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengusulkan agar pemerintah memberikan 'Kartu ' terhadap korban .

Kartu itu tak lain berupa bantuan langsung kepada karyawan yang dirumahkan atau yang mengalami . “Yang dibutuhkan saat ini, korban bisa bertahan hidup, karena mereka sudah tidak berpenghasilan lagi. Jadi harus ada bantuan berupa kartu ,” cetus Achmad Amir Aslichin, di Sidoarjo, Minggu (3/5).

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Dia menyebut saat ini memang ada program prakerja yang dijalankan pemerintah pusat. Namun, mengingat kondisi saat ini banyak perusahaan yang tidak beroperasi dan sektor usaha lainnya juga lesu, maka sulit bagi korban untuk mencari kerja.

Karena itulah, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah sebagai aksi cepat tanggap korban adalah dengan memberi kartu . Kartu ini, merupakan bantuan bagi karyawan yang menjadi korban . “Bentuknya bisa berupa uang tunai selama pandemi Corona berlangsung,” jelas politikus yang akrab disapa Mas Iin.

Dijelaskan Mas Iin, kartu selayaknya kartu-kartu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini berfungsi untuk bantuan subsidi kepada para karyawan yang kehilangan pekerjaan karena di- selama wabah Covid-19.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Sebab para pekerja sudah kehilangan sumber pendapatan, terlebih lagi di beberapa daerah sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan physical distancing yang menyebabkan korban sulit untuk mendapatan pekerjaan baru.

Mas Iin menilai kartu akan lebih mudah saat pendataan karena bisa melibatkan perusahaaan dan serikat pekerja. Pendataan pun lebih praktis karena terbatas pada mereka yang di . “Pendataannya akan lebih gampang dan lebih valid dan tentu akan tepat sasaran,” tegas anggota asal Dapil Jatim II (Sidoarjo) ini.

Kata Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini, fungsi lain kartu selain untuk pendataan dan penyaluran bantuan, kartu tersebut juga untuk mempermudah korban untuk mendapatkan pekerjaan lagi usai wabah Covid-19. Sehingga korban tersebut tidak perlu ikut pelatihan lagi sebagaimana prosedur yang ada di Kartu Prakerja.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Diketahui, untuk Jawa Timur saja dari data Pemprov Jatim, per awal bulan ini sudah 32.365 pekerja Jatim yang dirumahkan karena terdampak Covid-19. Mereka adalah para pekerja dari 555 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO