Pengamat ketenagakerjaan serta pemerhati bangsa dan bela negara, Arief Supriyono.
Oleh: Arief Supriyono
Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang sangat berat.Salah satu indikator yang paling nyata adalah terus meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
BACA JUGA:
- Disebut Hindari Bayar THR, PT KAS Klarifikasi soal Ratusan Buruh Mie Sedaap yang Dirumahkan
- Ratusan Buruh Mie Sedaap di Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Ini Respons Komisi IV DPRD
- Disnaker Jember Kembali Fasilitasi PT PMP dengan Para Buruh Pabrik Soal PHK Sepihak
- Buruh PT PMP Unit Industri Bobbin Diundang Musyawarah Disnaker Jember Tuntaskan Polemik PHK Sepihak
Fenomena ini bukan hanya berdampak pada hilangnya mata pencaharian pekerja, tetapi juga berimplikasi luas terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Semakin banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendorong kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), menurunkan daya beli masyarakat, mempercepat penyusutan kelompok kelas menengah, hingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya angka kriminalitas.
Oleh karena itu, PHK tidak boleh dipandang sebagai persoalan hubungan industrial semata, melainkan sebagai masalah nasional yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Angka yang Tidak Bisa Lagi Diabaikan
Data terbaru memperlihatkan betapa cepatnya situasi memburuk. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK sepanjang Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang, melonjak tajam dibandingkan periode sebelumnya. Yang lebih mengkhawatirkan, lonjakan itu sebagian besar terjadi hanya dalam satu bulan: dari 8.389 orang pada Januari–Maret menjadi tambahan 7.036 orang di bulan April saja, atau kenaikan hampir 84 persen dalam waktu sebulan.Serikat Pekerja bahkan telah memperingatkan sejak awal bahwa sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten berisiko menyusul dalam tiga bulan ke depan.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya strategi yang komprehensif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK. Padahal, Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Amanat tersebut seharusnya menjadi dasar bagi lahirnya berbagai kebijakan dan langkah konkret pencegahan PHK.
Sayangnya, berbagai janji yang pernah disampaikan pemerintah belum menunjukkan hasil yang nyata. Salah satunya adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang diklaim akan berperan dalam mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Hingga kini, keberadaan dan efektivitas satgas tersebut belum terlihat di lapangan.
Sritex: Luka Lama yang Belum Sembuh
Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika satu per satu perusahaan, terutama sektor padat karya, mengalami kesulitan bahkan tumbang. Kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi contoh nyata. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat hampir 11 ribu buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak setelah Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak terlihat upaya luar biasa dari pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan maupun mempertahankan lapangan kerja yang ada.
Setelah putusan inkracht pun, pemerintah sempat menjanjikan hadirnya investor baru untuk mengakuisisi aset perusahaan dan membuka kembali peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak. Namun hingga saat ini, realisasi janji tersebut belum memberikan kepastian yang jelas.
Daftar Korban Baru: Dari Garmen Jepara hingga PT Xacti Depok
Jika Sritex sempat dianggap sebagai kasus luar biasa, kenyataan di lapangan justru menunjukkan pola yang berulang dan menyebar. Di Jepara, dua perusahaan garmen besar, PT Hwaseung Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia, melakukan PHK massal akibat penurunan volume ekspor yang dipicu tekanan ekonomi global. PT Hwaseung Indonesia dilaporkan memberhentikan tidak kurang dari 4.000 tenaga kerja, sementara PT Samwon Busana Indonesia memberhentikan 120 karyawan demi efisiensi.
Pola serupa terjadi di Depok, ketika PT Xacti Indonesia tutup total dan menyebabkan 350 pekerja kehilangan pekerjaan. Di Karawang, tercatat 1.323 orang terkena PHK dengan berbagai latar belakang penyebab, mulai dari penutupan perusahaan hingga efisiensi. Sementara di Kabupaten Serang, PT Nikomas mem-PHK 279 pekerja, disusul PWI 2 sebanyak 223 orang dan PT Sin Han Babis 176 orang. Di Jawa Timur, PT dan CV Toyota Asri Motor turut memberhentikan sekitar 200 pekerja.
Ancaman juga merambah sektor pertambangan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia memperingatkan bahwa pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berpotensi membuat puluhan ribu tenaga kerja jasa pertambangan terancam PHK, dengan ribuan unit alat berat berisiko mangkrak karena tidak lagi dioperasikan.
Bahkan di Jawa Timur, ada ancaman PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto, yang operasionalnya terganggu karena dana modal kerja perusahaan tertahan di bank yang telah dilikuidasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pabrik yang ikut melemah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




