DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali

DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali RDP yang digelar Komisi III Kota Probolinggo mengundang karyawan, SPBU, disnakertrans, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian terhadap 15 karyawan Kecamatan Kademangan Kota terus menggelinding. Komisi III DPRD Kota merekomendasikan agar ke 15 karyawan itu dipekerjakan kembali.

Hal ini terungkap saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang karyawan, SPBU, disnakertrans, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rabu (7/6).

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

Dalam gelar RDP tersebut, kedua belah pihak buka-bukaan. Kuasa hukum 15 karyawan, Djando, mengatakan banyak temuan kesalahan yang dilakukan pihak manajemen SPBU.

"Dalam surat pemberhentian itu tidak jelas apa alasannya. Begitu juga dengan hak karyawan yang diabaikan. Karyawan yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon," tandasnya.

Tak hanya itu, Djando juga membeber soal kesejahteraan karyawan yang gajinya di bawah upah minimum kota (UMK).

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Gelar RDP yang dimulai sekira pukul 09.00 itu sempat memanas. Kuasa hukum SPBU, Salamul Huda, Putut Gunawarman, dan Weli, bersikukuh jika karyawan telah melakukan kesalahan dengan mendistribusikan BBM yang menyalahi aturan dan Unndang-Undang. Bahkan mengakibatkan SPBU mendapat sanksi dari Pertamina.

"Kita tetap mempidanakan ke 15 karyawan karena sudah membuat pihak manajemen SPBU merugi," tandas Salamul Huda.

Sementara itu, perwakilan disnakertrans, Roby Susanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, perusahaan harus melapor ke disnakertrans terkait semua permasalahan yang melibatkan karyawan. "Selama ini tidak ada laporan soal pemberhentian ini," tandasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Ketua Komisi III, Agus Riyanto, menegaskan dari hasil RDP tersebut, pihaknya merekomendasikan agar SPBU mempekerjakan kembali ke 15 karyawan yang diberhentikan. "Kalau pihak SPBU mau memberhentikan karyawan, silakan penuhi dulu hak-hak karyawan," katanya. (ugi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO