Ringkasan Berita
- PHK di Indonesia terus meningkat dengan 43.000 pekerja terdampak (data resmi) dan diperkirakan lebih besar, terutama di sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur, yang menjadi tulang punggung lapangan kerja formal.
- Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan paling terdampak, menunjukkan masalah PHK telah menjadi persoalan nasional dan bukan sekadar isu regional.
- Penyebab struktural meliputi regulasi yang tidak pasti, banjir produk impor murah (termasuk dumping), iklim investasi yang membuat investor hengkang, serta melemahnya permintaan ekspor dan daya beli domestik.
- Kebijakan pemerintah seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai masih reaktif, sementara serikat pekerja dan industri menuntut langkah struktural seperti transparansi kuota impor, penegakan Bea Masuk Anti Dumping, insentif fiskal, dan reskilling.
- Pasal 151 UU No. 6/2023 mengamanatkan pencegahan PHK, namun belum diwujudkan dalam kebijakan nyata, sehingga gelombang PHK mencerminkan rapuhnya daya saing industri nasional.
Oleh: Arief Supriyono
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester pertama 2026 seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka PHK terus membengkak, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur.
Sektor yang selama ini menjadi tulang punggung lapangan kerja formal justru paling terpukul. Ironisnya, di balik angka-angka itu tersimpan persoalan struktural: regulasi yang tidak pasti, banjir produk impor murah, hingga iklim investasi yang membuat investor asing hengkang.
Kepala Barenbang Kemnaker, Anwar Sanusi, mengonfirmasi total pekerja terdampak PHK sejak awal tahun menembus 43.000 orang. Angka ini hanya mencakup peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga jumlah riil di lapangan diperkirakan jauh lebih besar.
Jawa Barat menjadi provinsi paling terdampak, disusul Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan. Fakta bahwa gelombang PHK merembet ke luar Jawa menunjukkan masalah ini bukan sekadar isu regional, melainkan persoalan nasional.
Industri tekstil dan garmen konsisten disebut paling rentan. Said Iqbal memperingatkan potensi tutupnya sepuluh perusahaan besar akibat melemahnya permintaan ekspor dan banjir impor berharga dumping. APSyFI bahkan mengonfirmasi enam pabrik tekstil terancam tutup, dengan sebagian mesin produksi sudah berhenti total.
Kasus-kasus besar seperti tutupnya Sritex, relokasi pabrik Yamaha, hingga berhentinya produksi PT Sanken Indonesia memperlihatkan pola berulang: beban utang, persaingan impor, relokasi ke negara dengan insentif lebih kompetitif, serta daya beli domestik yang melemah.
Pemerintah memang menyiapkan langkah mitigasi melalui program JKP dan dialog sosial. Namun, langkah ini masih bersifat reaktif. Serikat pekerja dan asosiasi industri menuntut kebijakan struktural: transparansi kuota impor, penegakan Bea Masuk Anti Dumping, insentif fiskal, kepastian regulasi, hingga reskilling tenaga kerja.
Pasal 151 ayat (1) UU No. 6/2023 jelas mengamanatkan agar PHK diupayakan tidak terjadi. Namun, amanat ini belum terwujud dalam kebijakan nyata. Gelombang PHK yang terus meningkat bukan sekadar statistik, melainkan cermin rapuhnya daya saing industri nasional.
Penulis merupakan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur










